Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jayadi, S.H. | SAMSIYADI alias SAM bin alm. SIYAMA | 2 | Jayadi, S.H. | AWI bin alm. MAISON | 3 | BUDI SANTOSO, S.pD., SH., MH | SAMSIYADI alias SAM bin alm. SIYAMA | 4 | BUDI SANTOSO, S.pD., SH., MH | AWI bin alm. MAISON |
|
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA bersama-sama dengan Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON, pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidaktidaknya pada tahun 2023 bertempat di tanah pekarangan yang masuk wilayah Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON menghubungi Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA melalui via Telpon Handphone dengan maksud mengajak bersama-sama untuk memberikan kesempatan main judi jenis Cap Jie Kie kepada orang-orang di sekitar Desa Asembagus, dimana peran dari para Terdakwa adalah selaku Bandar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie tersebut, dengan peranan Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON selaku pemilik modal atau uang serta pemilik alat permainan judi jenis Cap Jie Kie, kemudian peranan Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA membantu Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON untuk menyerahkan dan mengambil sejumlah uang milik pemain yang menang maupun pemain yang kalah, dimana Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA mendapatkan imbalan atau keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jika Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON memperoleh keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap putarannya; ? Bahwa Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON telah menyiapkan uang sebagai modal dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie tersebut sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), akan tetapi dalam permainan judi tersebut para Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang modal adalah sebesar Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); ? Bahwa tata cara permainan judi jenis Cap Jie Kie yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah sebagai berikut: ? Awalnya 1 (satu) buah bola bekel dilepaskan oleh salah 1 (satu) orang pemain atau penombok pada 1 (satu) buah papan warna putih berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie; ? Pemain yang dinyatakan menang apabila gambar yang ditebak oleh pemain pada 1 (satu) lembar banner berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie sama dengan posisi terakhir bola bekel (dalam keadaan berhenti) pada 1 (satu) buah banner berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie dan pemain yang dinyatakan menang tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar 9 (sembilan) kali lipat dari uang yang menjadi taruhan, misalnya: pemain menyerahkan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dinyatakan menang oleh bandar, maka pemain tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); ? Pemain yang dinyatakan kalah apabila gambar yang ditebak oleh pemain pada 1 (satu) lembar banner berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie tidak sama dengan posisi terakhir bola bekel (dalam keadaan berhenti) pada 1 (satu) buah banner berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie sehingga uang milik pemain yang menjadi taruhan tersebut diambil oleh bandar dan menjadi keuntungan bagi bandar. ? Bahwa saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN beserta rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Cap Jie Kie di wilayah Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, langsung bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, lalu juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara, berupa: - 1 (satu) buah papan warna putih berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie; - 1 (satu) buah kantong kain warna kombinasi putih dan hitam bertuliskan 100%; - 7 (tujuh) buah bola bekel; - 4 (empat) buah kayu sebagai penyangga papan warna putih berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie; - 1 (satu) buah bedak merk “Marcks” (sebagai pelicin papan warna putih berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie); - 1 (satu) lembar banner berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie; - 1 (satu) buah sapu tangan warna dasar merah marun motif garis (untuk membersihkan papan warna putih berisi gambar dalam permainan judi jenis Cap Jie Kie); - 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna gold; - Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 710.000,- (sepuluh ribu rupiah) terdiri dari: - 2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 10 (sepuluh) lembar uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah keramik warna putih; - 3 (tiga) buah kardus air mineral; - 1 (satu) buah sarung tanpa merk warna kombinasi hijau, silver dan hitam; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek berkrah warna abu – abu merk RSCH; - 1 (satu) buah celana pendek motif kotak – kotak warna kombinasi hitam dan hijau; - 1 (satu) buah jaket warna coklat bertuliskan “PROBLEM WORKED”. ? Bahwa Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA dan Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi jenis Cap Jie Kie dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, kemudian selanjutnya Terdakwa I. SAMSIYADI alias SAM (alm) SIYAMA bersama-sama dengan Terdakwa II. AWI bin (alm) MAISON beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |