Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA dan harta benda milik TERGUGAT I Â dan TERGUGAT II berupa tanah dan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut pada alamat TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang disebutkan di atas adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut bahwa OBJEK SENGKETA , yaitu sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo , satu dan lain hal terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak , Gambar Situasi Tanggal 26 – 3 – 1986 NO. 1294, Luas 3.720 M2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang diterbitan oleh TERGUGAT IV pada tanggal 01 JULI 1986, asal persil Konversi dari Bekas Hak Yasan             PETOK NO. 1004 , PERSIL NO. 171 , KLAS S.I , Luas ± 3570 M2 dengan batas-batas :
Utara           : sawah Milik P. Bakur (sekarang Pak Tamo) pada Â
                    sisi barat, dan sawah Milik Darmina (sekarang Pak Fauzi)
                    pada sisi Timur ;
Timur           : sawah Milik P. Djaelani (sekarang Bu Cik) ;
Selatan        : sawah Milik Sudjak ( sekarang Sujak) pada sisi Timur ,
                    dan Selokan pada sisi barat ;
Barat           : sawah Milik P. Darsono (sekarang Pak Mahral) ;
adalah sah Tanah Sawah Hak Milik PENGGUGAT asal dari membeli kepada HADI CAHYONO , sebagaimana tersebut dalam AKTA JUAL BELI NO. 63/JB/PAN/VIII/PPAT/1987, tanggal 3 AGUSTUS 1987 yang dibuat oleh dan dihadapan SAPRAN SISWOWIJOTO, S.H. , PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Situbondo ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK tercatat terakhir atas nama TERGUGAT II yang diterbitan oleh TERGUGAT IV pada tanggal 30 SEPTEMBER 1991 , asal persil Konversi dari Bekas Hak Yasan NO. 1004 ,  Persil 171 , Klas S.I. adalah tumpang tindih atau overlapping (SHM GANDA) dengan bidang tanah OBJEK SENGKETA dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak , Gambar Situasi Tanggal 26 – 3 – 1986 NO. 1294, Luas 3.720 M2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang diterbitan pertama kali oleh TERGUGAT IV pada tanggal 01 JULI 1986, yaitu bidang Tanah Sawah Hak Milik PENGGUGAT tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK tercatat terakhir atas nama TERGUGAT II tersebut yang dilakukan oleh TERGUGAT IV adalah mengandung cacat hukum, dan karenanya Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK tercatat terakhir atas nama TERGUGAT II tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menghukum dan merintahkan kepada TERGUGAT IV untuk membatalkan dan/atau mencoret (mematikan) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK tercatat terakhir atas nama TERGUGAT II dari daftar Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo oleh karena penerbitannya mengandung cacat hukum ;
- Menghukum dan memerintah kepada TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK tercatat terakhir atas nama TERGUGAT II kepada TERGUGAT IV ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan MARPU bin BOK MARSUM atau ditulis juga MARPU B MARSUM menjual tanah sawah OBJEK SENGKETA tersebut dalam Bekas Hak Yasan NO. 1004 , Persil 171 , Klas S.I. yang sudah bukan hak miliknya lagi kepada TERGUGAT I, satu dan lain hal terurai dalam AKTA JUAL BELI tgl.   31 – 5 – 1991 , NO. 129/PAN/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa AKTA JUAL BELI tgl. 31 – 5 – 1991 , NO. 129/PAN/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah mengandung cacat hukum, dan karenanya AKTA JUAL BELI tgl. 31 – 5 – 1991 , NO. 129/PAN/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan KEPALA DESA SUMBERKOLAK – KECAMATAN PARUKAN (in casu TERGUGAT III) yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Desa tgl. 31 – 5 – 1991 , NO. 594/16/437.121/04/1991, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak  Milik (SHM)      NO. 507/DESA SUMBERKOLAK ; padahal atas OBJEK SENGKETA tersebut sebelumnya sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak milik PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK kepada TERGUGAT IV sehingga menyebabkan cacat hukum karena telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih atau overlapping (SHM GANDA) di atas bidang tanah OBJEK SENGKETA Hak Milik PENGGUGAT dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I menjual tanah sawah OBJEK SENGKETA tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK asal persil Konversi dari Bekas Hak Yasan NO. 1004 ,  Persil 171 , Klas S.I. kepada TERGUGAT II, satu dan lain hal terurai dalam AKTA JUAL BELI      tgl. 22 – 03 – 2013, NO. 458/JB/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa AKTA JUAL BELI tgl. 22 – 03 – 2013, NO. 458/JB/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah mengandung cacat hukum, dan karenanya AKTA JUAL BELI tgl. 22 – 03 – 2013, NO. 458/JB/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat IV menerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas OBJEK SENGKETA sehingga menyebabkan cacat hukum karena terjadi tumpang tindih atau overlapping (SHM GANDA) dengan bidang tanah OBJEK SENGKETA dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II, menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa alas hak yang sah menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat II atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala macam tanaman yang tumbuh di atas Bidang Tanah Hak Milik PENGGUGAT tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan MARPU bin BOK MARSUM atau ditulis juga MARPU B MARSUM yang telah menjual OBJEK SENGKETA kepada TERGUGAT I , dan kemudian OBJEK SENGKETA tersebut oleh TERGUGAT I dijual lagi kepada TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai OBJEK SENGKETA selama 22 (dua puluh dua) tahun dan memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas OBJEK SENGKETA tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai OBJEK SENGKETA selama 22 (dua puluh dua) tahun dan memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas OBJEK SENGKETA secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)  dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menguasai menguasai OBJEK SENGKETA selama 7 (tujuh) tahun tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menguasai menguasai OBJEK SENGKETA selama 7 (tujuh) tahun tersebut secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 70.000.000,-Â (tujuh puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan KEPALA DESA SUMBERKOLAK – KECAMATAN PARUKAN (in casu TERGUGAT III) yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Desa tgl. 31 – 5 – 1991 , NO. 594/16/437.121/04/1991, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak  Milik (SHM)     NO. 507/DESA SUMBERKOLAK ; padahal atas OBJEK SENGKETA tersebut sebelumnya sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/Desa Sumberkolak milik PENGGUGAT secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah menimbulkan kerugian immateriil (moril)  bagi Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan KEPALA DESA SUMBERKOLAK – KECAMATAN PARUKAN (in casu TERGUGAT III) yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Desa tgl. 31 – 5 – 1991 , NO. 594/16/437.121/04/1991, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak  Milik (SHM)           NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas Bidang Tanah OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT tersebut secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum KEPALA DESA SUMBERKOLAK – KECAMATAN PARUKAN (in casu TERGUGAT III) untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas Bidang Tanah OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT, padahal OBJEK SENGKETA tersebut telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 206/DESA SUMBERKOLAK secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah menimbulkan kerugian immateriil (moril)  bagi Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 507/DESA SUMBERKOLAK atas Bidang Tanah OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT tersebut secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-      (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III , serta TERGUGAT IV membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera lunas dan sekaligus oleh Penggugat , karena Tergugat I, TERGUGAT II  dan TERGUGAT III , serta     TERGUGAT IV lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Â secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :
SUBSIDAIR
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) ; |