Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 58,915,598.00 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50,000,000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,915,598.00 (Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya. |