Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan 1.IMAM WAHYUDI
2.SANIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavandy FaradyanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan
Tergugat
NoNama
1IMAM WAHYUDI
2SANIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.915.598,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 58,915,598.00 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50,000,000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,915,598.00 (Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak