Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2020/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Muhammad Sahed Alias Sahid Bin Cung Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-510/M.5.40/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Sahed Alias Sahid Bin Cung Hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAHED alias SAHID bin CUNG HADI bersama PIT YADI (DPO), pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di halaman rumah sdr. JUMADIN yang terletak di Kampung Cocong Rt. 01 Rw.12 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Dusun Karang Kenik Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang mengadili perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa bersama PIT YADI (DPO) dengan cara sebagaimana berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 pada saat saksi SIHONO mengendarai sepeda motor Honda SUPRA type NF 125TR, Tahun 2009 warna Hitam Merah No. Pol : AG – 3745 KBT, sambil memuat pupuk yang akan digunakan untuk memupuk sawahnya, setelah saksi SIHONO sampai di area persawahan lalu seperti biasanya saksi SIHONO memarkir dengan mungunci stir/setang dan kemudian meninggalkan sepeda motor miliknya di halaman rumah milik sdr. JUMADIN yang terletak di Kampung Cocong Rt. 01 Rw.12 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, bersamaan pada waktu itu sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama sdr. PIT YADI (DPO) yang sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling sambil mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan yang mengedarai adalah sdr. PIT YADI (DPO) sedangkan Terdakwa dibonceng, melihat sepeda motor saksi SIHONO, lalu sdr. PIT YADI (DPO) yang berperan untuk mengambil sepeda motor itu segera menghampiri sepeda motor milik saksi SIHONO dengan cara Terdakwa bersama berusaha untuk mengambilnya dengan cara merusak rumah/tempat kuncinya menggunakan kunci T atau kunci palsu, sedangkan Terdakwa menggantikan membawa sepeda motor milik Terdakwa sendiri yang digunakan menuju ke lokasi pencurian setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda SUPRA type NF 125TR, Tahun 2009 warna Hitam Merah No. Pol : AG – 3745 KBT tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi SIHONO lalu sdr. PIT YADI (DPO) dan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. RAZAK (DPO) yang beralamat di Desa Jabung Kec. Paiton Kab. Probolinggo senilai Rp. 2.000.000,- dan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang Rp. 800.000,- sedangkan sisanya dibawa oleh sdr. PIT YADI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. PIT YADI (DPO) untuk melakukan pencurian sepeda motor lagi, lalu Terdakwa bersama sdr. PIT YADI berkeliling menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk mencari sasaran yang pada saat itu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan sdr. PIT YADI dibonceng, dan kemudian ketika melintas di Jalan Dusun Karang Kenik Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Terdakwa bersama sdr. PIT YADI melihat sepeda motor Honda SUPRA X type NF 125TR warna hitam No. Pol : P-3681-ES milik saksi AHMAD SALEH yang pada saat itu sedang menaruh pupuk disawahnya, mengetahui sepeda motor tersebut lalu sdr. PIT YADI (DPO) yang berperan untuk mengambil sepeda motor itu segera menghampiri sepeda motor milik saksi SIHONO dengan cara Terdakwa bersama berusaha untuk mengambilnya dengan cara merusak rumah/tempat kuncinya menggunakan kunci T atau kunci palsu, sedangkan Terdakwa menggantikan membawa sepeda motor milik Terdakwa sendiri yang digunakan menuju ke lokasi pencurian, setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda SUPRA X type NF 125TR warna hitam No. Pol : P-3681-ES tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi AHMAD SALEH lalu sdr. PIT YADI (DPO) dan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. RAZAK (DPO) yang beralamat di Desa Jabung Kec. Paiton Kab. Probolinggo senilai Rp. 2.200.000,- dan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang Rp. 800.000,- sedangkan sisanya dibawa oleh sdr. PIT YADI (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, saksi FEBRI ANTONI, SH., Dkk. selaku anggota Polri Polres Situbondo berhasil menangkap Terdakwa dirumahnya yang terletak di Kp. Dhaja Gudang Rt. 01 Rw. 02 Desa Pelayan Kecamatan Panarukan Kabupaten  Situbondo dan membawa sepeda motor Honda beat warna merah No.Pol : P-2857-N milik Terdakwa yang digunakan sebagai sarana bersama sdr. PIT YANTO (DPO) untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya saksi FEBRI ANTONI, SH., Dkk. mengamankan sepeda motor Honda sepeda motor Honda SUPRA X type NF 125TR warna hitam No. Pol : P-3681-ES milik saksi AHMAD SALEH yang sudah dijual kepada sdr. RAZAK (DPO).
  • 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi AHMAD SALEH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 65 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya