Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO, Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI, dan Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI secara bersama-sama dengan AKBAR MAULANA ISHAQ alias AK- BAR bin SUHARSONO (yang merupakan pelaku Anak di bawah umur yang masih dalam proses pe- nanganan perkara tersendiri), pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) di halaman depan rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA yang berada di Kampung Dam RT.002 RW.001 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Di Muka Umum Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka pada diri korban RADI PRATAMA PUTRA, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI yang pernah menjadi anggota perguruan silat PSHT bersama dengan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO (yang merupakan pelaku Anak di bawah umur yang masih dalam proses penanganan perkara tersendiri) yang juga anggota perguruan silat PSHT sedang nongkrong di alun-alun Situbondo, lalu saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO dihampiri oleh saksi korban RADI PRATAMA PUTRA ber- sama dengan teman-temannya, dan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA langsung mengatakan “arapa’a be’en mak bes ngabes”, yang artinya: “kenapa kamu kok lihat-lihat saya”, kemudian ka- rena hal tersebut menyebabkan terjadi keributan antara Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPU- TRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA bersama dengan teman-temannya, kemudian pada saat rebut-ribut tersebut saksi korban RADI PRATAMA PUTRA juga mengatakan bahwa dirinya tidak suka dilihat dan dirinya juga sedang mencari anggota perguruan silat PSHT, selanjutnya datang beberapa orang yang melerai kejadian tersebut lalu mereka menyelesaikannya dan ber- sepakat untuk berdamai serta tidak ribut lagi, selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPU- TRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO di- datangi oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenalnya yang mengaku anggota perguruan silat PSHT dan menanyakan mengenai kejadian tersebut, lalu saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO menjawab dengan kata-kata “itu mas bawa-bawa nama PSHT, saya panas gak terima mas”, selanjutnya 4 (empat) orang tersebut mengajak Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SA- PUTRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO ke rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA yang merupakan pamter atau senior pada perguruan silat PSHT, kemudian sesampainya di rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA, lalu Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO menceritakan kejadian keributan di alun-alun yang membawa nama perguruan silat PSHT, lalu saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA menunjukan foto-foto orang dari Handphone nya salah satunya adalah foto saksi korban RADI PRATAMA PUTRA dan dibenarkan oleh Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI bahwa benar foto orang tersebut yang rebut di alun-alun, dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO juga melihat foto terse- but dan mengenal dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA, selanjutnya Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO memutuskan untuk menjemput saksi korban RADI PRATAMA PUTRA di tempat nongkrongnya, kemudian setelah Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO bertemu dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA lalu mengajaknya ke rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA guna menyelesaikan permasalahan yang membawa nama perguruan silat PSHT, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA lalu saksi korban RADI PRATAMA PUTRA duduk di halaman rumah tersebut dengan dikelilingi beberapa orang, kemudian saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA mempertanyakan permasalahan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA dengan perguruan silat PSHT, akan tetapi karena saksi korban RADI PRATAMA PUTRA sedang mabuk maka jawabannya tidak jelas dan selanjutnya terjadi pengeroyokan ter- hadap saksi korban RADI PRATAMA PUTRA, dengan cara, yaitu:
- Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI melakukan penganiayaan ter- hadap korban dengan cara mendorong bagian kepala saksi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi jatuh kesamping kanan dengan po- sisi saksi duduk menghadap ke utara;
- Saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO melakukan penganiayaan ter- hadap saksi dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata saksi sebelah kiri dengan posisi saksi duduk menghadap ke utara;
- Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO melakukan pen- ganiayaan terhadap saksi dengan cara menendang bagian mulut dan hidung saksi menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saksi duduk menghadap ke utara, yang mengakibatkan mulut dan hidung saksi mengeluarkan darah;
- Selanjutnya saksi korban RADI PRATAMA PUTRA membersihkan darah yang keluar dari mulut dan hidung saksi, kemudian tiba-tiba datang saksi korban RADI PRATAMA PUTRA yang juga merupakan anggota perguruan silat PSHT dan pada saat korban akan pergi meninggalkan tem- pat kejadian perkara sambil korban berjabat tangan kepada Terdakwa III. RASI AGUNG SEP- TIAR alias RASI bin RASADI, lalu secara tiba-tiba Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI juga langsung menendang lengan kanan korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan, dimana Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI juga tidak senang dengan perbuatan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA yang telah menghina perguruan silat PSHT.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut dilakukan dilakukan di tempat umum yang menyebabkan keributan di sekitar lokasi kejadian serta juga mengakibatkan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 093/RSE/IX/2023 tertanggal 21 Septem- ber 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANTONIUS RICO ANDRIAWAN selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Elizabeth Situbono, yang menerangkan hasil pemeriksaan, yaitu:
- KELAINAN-KELAINAN FISIK
- Bagian Luar Tubuh: Pada mata kiri tiga sentimeter dari garis pertengahan depan setinggi lipatan mata terdapat lebam warna keunguan berukuran empat kali dua sentimeter, nyeri pada penekanan. Pada pangkal hidung tepat di garis pertengahan depan terdapat lebam keunguan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, nyeri pada penekanan. Pada sisi dalam bibir atas tepat di garis pertengahan depan terdapat lebam keunguan memanjang hingga gusi atas berukuran dua koma lima kali dua sentimeter, nyeri pada penekanan. Pada lengan bawah kanan sisi belakang delapan sentimeter dari siku terdapat luka lecet beruku- ran satu kali satu sentimeter. Pada lengan bawah kanan sisi belakang lima belas sentimeter dari siku terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma lima sentimeter. Pada tungkai kanan bawah sisi dalam sepuluh sentimeter dari mata kaki terdapat luka lecet berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter. Pada jari telunjuk kaki kanan sisi depan delapan sentimeter dari mata kaki terdapat luka lecet berukuran nol koma lima kali nol koma satu sentimeter.Pada jari manis kaki kiri sisi atas tepat di pangkal jari terdapat tiga buah luka lecet dengan luka terbesar berukuran satu kali nol koma satu sentimeter.
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO, Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI, dan Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI secara bersama-sama dengan AKBAR MAULANA ISHAQ alias AK- BAR bin SUHARSONO (yang merupakan pelaku Anak di bawah umur yang masih dalam proses pe- nanganan perkara tersendiri), pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) di halaman depan rumah yang berada di Kampung Dam RT.002 RW.001 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Di Muka Umum Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang, yaitu: pada diri korban RADI PRATAMA PUTRA, per- buatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI yang pernah menjadi anggota perguruan silat PSHT bersama dengan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO (yang merupakan pelaku Anak di bawah umur yang masih dalam proses penanganan perkara tersendiri) yang juga anggota perguruan silat PSHT sedang nongkrong di alun-alun Situbondo, lalu saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO dihampiri oleh saksi korban RADI PRATAMA PUTRA ber- sama dengan teman-temannya, dan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA langsung mengatakan “arapa’a be’en mak bes ngabes”, yang artinya: “kenapa kamu kok lihat-lihat saya”, kemudian ka- rena hal tersebut menyebabkan terjadi keributan antara Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPU- TRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA bersama dengan teman-temannya, kemudian pada saat rebut-ribut tersebut saksi korban RADI PRATAMA PUTRA juga mengatakan bahwa dirinya tidak suka dilihat dan dirinya juga sedang mencari anggota perguruan silat PSHT, selanjutnya datang beberapa orang yang melerai kejadian tersebut lalu mereka menyelesaikannya dan ber- sepakat untuk berdamai serta tidak ribut lagi, selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPU- TRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO di- datangi oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenalnya yang mengaku anggota perguruan silat PSHT dan menanyakan mengenai kejadian tersebut, lalu saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO menjawab dengan kata-kata “itu mas bawa-bawa nama PSHT, saya panas gak terima mas”, selanjutnya 4 (empat) orang tersebut mengajak Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SA- PUTRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO ke rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA yang merupakan pamter atau senior pada perguruan silat PSHT, kemudian sesampainya di rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA, lalu Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI dan saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO menceritakan kejadian keributan di alun-alun yang membawa nama perguruan silat PSHT, lalu saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA menunjukan foto-foto orang dari Handphone nya salah satunya adalah foto saksi korban RADI PRATAMA PUTRA dan dibenarkan oleh Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI bahwa benar foto orang tersebut yang rebut di alun-alun, dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO juga melihat foto terse- but dan mengenal dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA, selanjutnya Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO memutuskan untuk menjemput saksi korban RADI PRATAMA PUTRA di tempat nongkrongnya, kemudian setelah Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO bertemu dengan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA lalu mengajaknya ke rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA guna menyelesaikan permasalahan yang membawa nama perguruan silat PSHT, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA lalu saksi korban RADI PRATAMA PUTRA duduk di halaman rumah tersebut dengan dikelilingi beberapa orang, kemudian saksi DENDI CHANDRA NUGRAHA PUTRA mempertanyakan permasalahan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA dengan perguruan silat PSHT, akan tetapi karena saksi korban RADI PRATAMA PUTRA sedang mabuk maka jawabannya tidak jelas dan selanjutnya terjadi pengeroyokan ter- hadap saksi korban RADI PRATAMA PUTRA, dengan cara, yaitu:
- Terdakwa II. MUHAMMAD BILY SAPUTRA alias BILY bin JAYADI melakukan penganiayaan ter- hadap korban dengan cara mendorong bagian kepala saksi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi jatuh kesamping kanan dengan po- sisi saksi duduk menghadap ke utara;
- Saksi AKBAR MAULANA ISHAQ alias AKBAR bin SUHARSONO melakukan penganiayaan ter- hadap saksi dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata saksi sebelah kiri dengan posisi saksi duduk menghadap ke utara;
- Terdakwa I. MOH. DANIAR FERNANDI alias NANDI bin AGUS PURNOMO melakukan pen- ganiayaan terhadap saksi dengan cara menendang bagian mulut dan hidung saksi menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saksi duduk menghadap ke utara, yang mengakibatkan mulut dan hidung saksi mengeluarkan darah;
- Selanjutnya saksi korban RADI PRATAMA PUTRA membersihkan darah yang keluar dari mulut dan hidung saksi, kemudian tiba-tiba datang saksi korban RADI PRATAMA PUTRA yang juga merupakan anggota perguruan silat PSHT dan pada saat korban akan pergi meninggalkan tem- pat kejadian perkara sambil korban berjabat tangan kepada Terdakwa III. RASI AGUNG SEP- TIAR alias RASI bin RASADI, lalu secara tiba-tiba Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI juga langsung menendang lengan kanan korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan, dimana Terdakwa III. RASI AGUNG SEPTIAR alias RASI bin RASADI juga tidak senang dengan perbuatan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA yang telah menghina perguruan silat PSHT.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut dilakukan dilakukan di tempat umum yang menyebabkan keributan di sekitar lokasi kejadian serta juga mengakibatkan saksi korban RADI PRATAMA PUTRA mengalami luka-luka di bagian tubuhnya
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
|