Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 28,202,436,- (Dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam) rupiah;yang terdiri dari pokok sebesar Rp 23,962,500,- (Dua puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus) rupiah ditambah bunga sebesar Rp. 4,239,936,- (Empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan dengan luas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang pekarangan yang diatasnya berdiri perumahan sebagaimana diuaraikan dalam Akta Jual Beli No.107/MNG/2003 terdaftar atas nama SAINI Alias Pak AHMAD RASIDI berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|