----- Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekitar jam 11.00 Wib BRIPKA GINANG SARIANG, BRIPDA BAHRUL ULUM, BRIPDA ACHMAD WAHYUDI, dan BRIPDA FEBRIAN WELLA S., melaksanakan patroli dan pada saat di wilayah Panarukan mendatangi warung Tersangka SUPATHA Bin BUAMIN dan mendapati Tersangka SUPATHA Bin BUAMIN menjual minuman keras jenis arak yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras jenis arak selanjutnya saya mengamankan 26 (dua puluh enam) botol Bir Bintang dimankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |