Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa TEGUH ARIFIANTO RACHMAN, S.H. als TEGUH bin ABDURRAHMAN pada tanggal 03 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2019 bertempat di Jl. Merak 84 RT. 003 RW. 004 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa menawarkan menjual sebidang tanah dengan ukuran 45 M x 25 M = 1.000 M2 kepada Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dengan berkata “memiliki sebidang tanah”, selanjutnya Terdakwa menunjukkan lokasi sebidang tanah tersebut terletak di Kampung Krajan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo tepatnya di sebelah timur rumah orang tua Terdakwa yang bernama ABDURRAHMAN dan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diurus sampai balik nama atas nama Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO oleh Terdakwa, sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO bersedia membeli dengan harga Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO melakukan pembayaran pertama (uang muka) pada tanggal 30 November 2019 kepada Terdakwa sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian pembayaran kedua (pelunasan) pada tanggal 21 Agustus 2020 kepada Terdakwa sejumlah Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah); ? Bahwa setelah pelunasan pembelian tanah tersebut, Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO memberitahukan kepada istri Korban jika telah membeli lunas sebidang tanah yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021 Saksi EMYATI, S.Kep., Ners. (istri Korban) bersama Saksi SUJONO dan Saksi AHMAD DASUKI memasang pagar pembatas tanah yang telah dibeli oleh Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO, namun pada saat pemasangan pagar Saksi EMYATI, S.Kep., Ners. (istri Korban) didatangi oleh Saksi INDRA ARIE BACHTIAR (adik kandung Terdakwa) dengan mengatakan “jika sebidang tanah yang dijual oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan statusnya masih milik bersama karena merupakan harta peninggalan dari NURAHMA yang merupakan nenek Terdakwa dan Saksi INDRA ARIE BACHTIAR); ? Bahwa setelah Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO mengetahui permasalahan tersebut selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO meminta kepada Terdakwa untuk segera menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan balik nama atas nama Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dan mengajak Terdakwa ke Notaris untuk membuat Akta Jual Beli, atas permintaan Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO tersebut Terdakwa hanya menyanggupi saja namun tidak pernah terealisasi, selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO Page 2 of 2 meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO kepada Terdakwa sejumlah Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), akan tetapi uang tersebut juga tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dirugikan dan melaporkan ke POLRES Situbondo untuk proses hkum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------- --------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa TEGUH ARIFIANTO RACHMAN, S.H. als TEGUH bin ABDURRAHMAN pada tanggal 03 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2019 bertempat di Jl. Merak 84 RT. 003 RW. 004 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ ? Berawal ketika Terdakwa menawarkan menjual sebidang tanah dengan ukuran 45 M x 25 M = 1.000 M2 kepada Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dengan berkata “memiliki sebidang tanah”, selanjutnya Terdakwa menunjukkan lokasi sebidang tanah tersebut terletak di Kampung Krajan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo tepatnya di sebelah timur rumah orang tua Terdakwa yang bernama ABDURRAHMAN dan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diurus sampai balik nama atas nama Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO oleh Terdakwa, sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO bersedia membeli dengan harga Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO melakukan pembayaran pertama (uang muka) pada tanggal 30 November 2019 kepada Terdakwa sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian pembayaran kedua (pelunasan) pada tanggal 21 Agustus 2020 kepada Terdakwa sejumlah Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah); ? Bahwa setelah pelunasan pembelian tanah tersebut, Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO memberitahukan kepada istri Korban jika telah membeli lunas sebidang tanah yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021 Saksi EMYATI, S.Kep., Ners. (istri Korban) bersama Saksi SUJONO dan Saksi AHMAD DASUKI memasang pagar pembatas tanah yang telah dibeli oleh Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO, namun pada saat pemasangan pagar Saksi EMYATI, S.Kep., Ners. (istri Korban) didatangi oleh Saksi INDRA ARIE BACHTIAR (adik kandung Terdakwa) dengan mengatakan “jika sebidang tanah yang dijual oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan statusnya masih milik bersama karena merupakan harta peninggalan dari NURAHMA yang merupakan nenek Terdakwa dan Saksi INDRA ARIE BACHTIAR); ? Bahwa setelah Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO mengetahui permasalahan tersebut selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO meminta kepada Terdakwa untuk segera menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan balik nama atas nama Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dan mengajak Terdakwa ke Notaris untuk membuat Akta Jual Beli, atas permintaan Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO tersebut Terdakwa hanya menyanggupi saja namun tidak pernah terealisasi, selanjutnya Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO kepada Terdakwa sejumlah Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), akan tetapi uang tersebut juga tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO, sebagaian uang dari jumlah Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO juga tidak pernah dilakukan melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut Korban NOVIE SABDHO SEMBODHO dirugikan dan melaporkan ke POLRES Situbondo untuk proses hkum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |