Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2020/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Ronald Steven Murphy Alias Roy Bin Abdul Mukti Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-776/M.5.40/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ronald Steven Murphy Alias Roy Bin Abdul Mukti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo mendapat informasi jika terdakwa melakukan jual beli atau pun menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu meminta informan Polisi untuk menyamar berpura-pura hendak membeli narkotika jenis shabu, selanjutnya pada  hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB 2 (dua) informan Polisi menelepon terdakwa mengajak patungan membeli narkotika jenis sabhu masing masing sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), pada saat itu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menelpon CEPOT (belum tertangkap/DPO) memesan narkotika jenis shabu, pada saat itu CEPOT mengatakan bahwa besoknya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 akan datang ke Situbondo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB informan datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.00 WIB CEPOT datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada CEPOT dan terdakwa menerima 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu dari CEPOT, pada saat itu CEPOT mengatakan 1 (satu) satu pocket narkotika jenis shabu yang kecil adalah bonus untuk terdakwa, setelah CEPOT pulang sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menelpon informan Polisi mengatakan bahwa narkotika jenis shabu sudah ada di terdakwa;
  • Bahwa Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo yang sudah mengintai gerak gerik terdakwa sekira pukul 23.00 WIB langsung menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,46(nol koma empat enam).
  2. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,25(nol koma dua lima).
  3. 1 (satu) buah tas warna coklat.
  4. 1 (satu) buah STNK.
  5. 2 (dua) bungkus plastik klip bekas sabu.
  6. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip.
  7. 2 (dua) buah korek api gas.
  8. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  9. 1 (satu) buah tas kotak warna coklat.
  10. 1 (satu) buah botol kaca.
  11. 1 (satu) buah botol plastik.
  12. 3 (tiga) buah pipet kaca.
  13. 3 (tiga) buah tutup botol yang diatasnya terdapat sedotan plastik.
  14. 2 (dua) buah korek api gas warna merah.
  15. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca.
  16. 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas sabu.
  17. 1 (satu) buah tutup botol pocari sweet yang terdapat 2 (dua) lubang.
  18. 2 (dua) buah tutup karet warna hitam yang terdapat 2 (dua) lubang.
  19. 4 (empat) buah L plastik.
  20. 9 (sembilan) buah selang plastik bening.
  21. 2(dua) buah saringan yang terbuat dari sedotan plastik.
  22. 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
  23. 2 (dua) bendel plastik klip.
  24. 2 (dua) pak sedotan plastik warna hitam.
  25. 1 (satu) pak sedotan plastik warna putih dan pink.
  26. 1 (satu) buah gunting warna hitam.
  27. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  28. 1 (satu) unit HP merk samsung warna biru dongker.
  29. 1 (satu) unit HP Merk Evercross warna hitam kombinasi silver.
  30. 1 (satu) buah HP Merk GOME warna Gold.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan jual beli atau pun menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sehingga Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1971/NNF/2020 tertanggal 12-03-2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, SSi.,Apt.,MSi., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3873/2020/NNF dan 3874/2020/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) pocket bonus 1 (satu) pocket kepada CEPOT (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.600.000-, (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo yang telah mendapat informasi jika terdakwa menyimpan atau pun menguasai narkotika jenis shabu mengintai gerak gerik terdakwa, setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo langsung menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,46(nol koma empat enam).
  2. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,25(nol koma dua lima).
  3. 1 (satu) buah tas warna coklat.
  4. 1 (satu) buah STNK.
  5. 2 (dua) bungkus plastik klip bekas sabu.
  6. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip.
  7. 2 (dua) buah korek api gas.
  8. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  9. 1 (satu) buah tas kotak warna coklat.
  10. 1 (satu) buah botol kaca.
  11. 1 (satu) buah botol plastik.
  12. 3 (tiga) buah pipet kaca.
  13. 3 (tiga) buah tutup botol yang diatasnya terdapat sedotan plastik.
  14. 2 (dua) buah korek api gas warna merah.
  15. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca.
  16. 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas sabu.
  17. 1 (satu) buah tutup botol pocari sweet yang terdapat 2 (dua) lubang.
  18. 2 (dua) buah tutup karet warna hitam yang terdapat 2 (dua) lubang.
  19. 4 (empat) buah L plastik.
  20. 9 (sembilan) buah selang plastik bening.
  21. 2(dua) buah saringan yang terbuat dari sedotan plastik.
  22. 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
  23. 2 (dua) bendel plastik klip.
  24. 2 (dua) pak sedotan plastik warna hitam.
  25. 1 (satu) pak sedotan plastik warna putih dan pink.
  26. 1 (satu) buah gunting warna hitam.
  27. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  28. 1 (satu) unit HP merk samsung warna biru dongker.
  29. 1 (satu) unit HP Merk Evercross warna hitam kombinasi silver.
  30. 1 (satu) buah HP Merk GOME warna Gold.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau pun menguasai narkotika jenis shabu sehingga Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1971/NNF/2020 tertanggal 12-03-2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, SSi.,Apt.,MSi., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3873/2020/NNF dan 3874/2020/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,, sebagai penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) pocket bonus 1 (satu) pocket kepada CEPOT (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.600.000-, (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo yang telah mendapat informasi jika terdakwa sebagai penyalahguna narkotika mengintai gerak gerik terdakwa, setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo langsung menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,46(nol koma empat enam).
  2. 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,25(nol koma dua lima).
  3. 1 (satu) buah tas warna coklat.
  4. 1 (satu) buah STNK.
  5. 2 (dua) bungkus plastik klip bekas sabu.
  6. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip.
  7. 2 (dua) buah korek api gas.
  8. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  9. 1 (satu) buah tas kotak warna coklat.
  10. 1 (satu) buah botol kaca.
  11. 1 (satu) buah botol plastik.
  12. 3 (tiga) buah pipet kaca.
  13. 3 (tiga) buah tutup botol yang diatasnya terdapat sedotan plastik.
  14. 2 (dua) buah korek api gas warna merah.
  15. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca.
  16. 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas sabu.
  17. 1 (satu) buah tutup botol pocari sweet yang terdapat 2 (dua) lubang.
  18. 2 (dua) buah tutup karet warna hitam yang terdapat 2 (dua) lubang.
  19. 4 (empat) buah L plastik.
  20. 9 (sembilan) buah selang plastik bening.
  21. 2(dua) buah saringan yang terbuat dari sedotan plastik.
  22. 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
  23. 2 (dua) bendel plastik klip.
  24. 2 (dua) pak sedotan plastik warna hitam.
  25. 1 (satu) pak sedotan plastik warna putih dan pink.
  26. 1 (satu) buah gunting warna hitam.
  27. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  28. 1 (satu) unit HP merk samsung warna biru dongker.
  29. 1 (satu) unit HP Merk Evercross warna hitam kombinasi silver.
  30. 1 (satu) buah HP Merk GOME warna Gold.
  • Bahwa  dalam menggunakan narkotika jenis shabu, terdakwa melakukan dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu ke pipet kaca, kemudian pipet kaca tersebut dipasang ke bong/alat hisap, setelah itu pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dibakar, setelah itu asap yang keluar dari bong tersebut dihisap;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1971/NNF/2020 tertanggal 12-03-2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, SSi.,Apt.,MSi., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3873/2020/NNF dan 3874/2020/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor:445/005/431.202.7.3/2020 tanggal 09-01-2020 yang ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RONALD STEVEN MURPHY Alias ROY Bin ABDUL MUKTI, berupa urine didapatkan kandungan metamphetamine positif dan kandungan amphetamine positif.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya