Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H. Sofyan Faiz Bin Sutikno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/0.5.39/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sofyan Faiz Bin Sutikno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwaSOFYAN FAIZ Bin SUTIKNOpada hari Kamistanggal 27April 2017 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Nyamplong RT. 01, RW. 03, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebulan sebelum tanggal 27 April 2017, saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariangyang selluruhnya merupakan anggota Kepolisian Resort Situbondo mendapat informasi masyarakat yang menerangkan di sekitar daerah Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondoterdapat peredaran sediaan farmasi berupa Pil Trex, selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebutsaksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan yang menjual Pil Trex adalah terdakwa SOFYAN FAIZ Bin SUTIKNO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 22.00 Wib saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang meminta tolong kepada seorang informan untuk membeli Pil Trex dari terdakwa selanjutnya informan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Nyamplong RT. 01, RW. 03, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo kemudian informan membeli 30 (tiga puluh) butir Pil Trex dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)lalu setelah transaksi tersebut selesai informan pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa diamankan menuju Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari Bu Hayani dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 300 (tiga ratus) butir Pil Trex.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan 30 (tiga puluh) butir Pil Trex dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4402/NOF/2017terhadap barang bukti nomor 5732/2017/NOF berupa 30 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 6,780 gram yang disita dari informan yang diperoleh dari terdakwa SOFYAN FAIZ Bin SUTIKNO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwaSOFYAN FAIZ Bin SUTIKNOpada hari Kamistanggal 27April 2017 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Nyamplong RT. 01, RW. 03, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebulan sebelum tanggal 27 April 2017, saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariangyang selluruhnya merupakan anggota Kepolisian Resort Situbondo mendapat informasi masyarakat yang menerangkan di sekitar daerah Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondoterdapat peredaran sediaan farmasi berupa Pil Trex, selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebutsaksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan yang menjual Pil Trex adalah terdakwa SOFYAN FAIZ Bin SUTIKNO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 22.00 Wib saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang meminta tolong kepada seorang informan untuk membeli Pil Trex dari terdakwa selanjutnya informan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Nyamplong RT. 01, RW. 03, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo kemudian informan membeli 30 (tiga puluh) butir Pil Trex dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)lalu setelah transaksi tersebut selesai informan pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Indra Sugiarto, saksi M. Dewarzen Yahya dan saksi Ginang Sariang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa diamankan menuju Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari Bu Hayani dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 300 (tiga ratus) butir Pil Trex.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan 30 (tiga puluh) butir Pil Trex dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4402/NOF/2017terhadap barang bukti nomor 5732/2017/NOF berupa 30 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 6,780 gram yang disita dari informan yang diperoleh dari terdakwa SOFYAN FAIZ Bin SUTIKNO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya