Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/PID.B/2014/PN..STB. | SOFI YULIANA, S.H. | ABDUL ASIS als. P. FARIDA Bin AHMAD | Pemberitahuan Putusan Kepada Para Pihak |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 168/PID.B/2014/PN..STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | A. DAKWAAN :---------Bahwa ia terdakwa ABDUL ASIS als P. FARIDA bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 06.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2014, bertempat di area pemakaman Dsn Kemiri Selatan Rt 02 Rw 02, Ds Selomukti, Kec Mlandingan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :?..Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekira pukul 16.00 Wib Suwati als Bu Farida (istri terdakwa) mendatangi rumah saksi korban Ma?rufah als Bu Nur (kakak terdakwa) dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 750.000,- dengan mengatakan uang tersebut akan dikembalikan paling lama satu bulan, setelah satu bulan kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan namun terdakwa dan Suwati als Bu Farida tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut karena tidak punya uang. ?..Selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 06.30 Wib saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan lagi, lalu saksi korban menanyakan pada terdakwa ?bagaimana uangnya dek? dijawab oleh terdakwa ?ambil sepeda saya? kemudian saksi korban berkata ?bukan begitu caranya itu urusan uang ko? mau dikasih sepeda motor? kemudian terdakwa marah dan berkata ?kalau tidak ada bagaimana?, selanjutnya saksi korban keluar dari rumah terdakwa sambil ngomel-ngomel, dan terdakwa keluar dari rumahnya untuk mengantar anaknya kesekolah sambil membawa arit untuk mencari rumput dan sesampainya diarea pemakaman di Dsn Kemiri Selatan Rt 02 Rw 02, Ds Selomukti, Kec Mlandingan, Kab Situbondo terdakwa menghampiri saksi korban namun saksi korban marah-marah sehingga terjadi pertengkaran dan secara tiba-tiba terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanannya, mengetahui kejadian tersebut saksi Tik als Bu Samsudin dan saksi Karna als Bu Nur melerai terdakwa dan saksi korban. ?..Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan hasil visum et repertum No. 440/153.201.7.6/2014, hasil pemeriksaan saksi korban Ma?rufah als Bu Nur pada : - Kepala : Terdapat memar pada pipi kiri ukuran P = 15 cm L = 7 cm dan memar pada telinga kiri ukuran 4 cm. - Dada : Tidak diketemukan kelainan - Punggung : Tidak diketemukan kelainan - Anggota gerak atas : Tidak diketemukan kelainan - Anggota gerak bawah : Tidak diketemukan kelainan Dengan kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Kerusakan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 3 hari. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Yuni Verosita pada Puskesmas Mlandingan, tertanggal 27 Maret 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |