Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : IMAM ZARKASYI, sebagai Bapak kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : Faidhiyatul Muna Iza (berumur 15 tahun) dan Syiri Rohmatirrobbyi (berumur 10 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pergantian jabatan Komisaris Utama bersama dengan Dwi Fatma Sulistiyani terhadap :
- Perseroan Terbatas “PT. BUANA SAKTI ARTA PERKASAâ€, atas nama pesero 1. Tuan Imam Zarkasyi, 2. Nyonya Didin Rusianah, 3. Nyonya Dwi Fatma Sulistiyani, berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Lukman Hakim Gusti, S.H., tanggal 15 Pebruari 2018, Nomor 30.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |