Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HADARI Als. PAK LUTFI Bin Alm. MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Kp. Kp. Krajan RT.01 RW.06 Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Kp. Krajan RT.01 RW.06 Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, sedang menunggu pembeli nomor togel/totogelap Singapuar (SGP). Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut dengan cara menjual kepada warga sekitar rumahnya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa di dalam menjual nomor togel tersebut adalah seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per nomor taruhan, yang berisi 2 (dua) angka, 3(tiga) angka, dan 4 (empat) angka yang masing-masing apabila sesuai dengan nomor yang dikeluarkan dari Singapura sama atau sesuai dengan nomor yang dipasang oleh pembeli maka untuk 2 (dua) angka mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah, untuk 3 (tiga) angka mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 (empat) angka tidak tahu karena selama Terdakwa menjual nomor togel SGP belum pernah ada pembeli yang mendapatkan.
- Bahwa Terdakwa setiap kali menjual nomor togel tersebut mendapatkan pemasukan atau omzet kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar 5% apabila ada pembeli yang nomornya keluar.
- Bahwa saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi JOHAN ARISTA selaku anggota Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil menemukan 1 (satu) buah bolpoint warna hitam digunakan untuk menulis nomor togel yang dibeli oleh warga, 1 (satu) lembar kertas digunakan untuk mencatat rekapan pembelian nomor togel, 1 (satu) bendedl angka pengeluaran nomor togel untuk mengetahui nomor togel yang keluar, Uang sebesar Rp. 190.000,- adalah hasil penjualan nomor togel, serta uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) uang dari pembeli togel jenis SGP pada saat itu.
- Bahwa Terdakwa didalam permainan judi jenis togel SGP tersebut tidak dilengkapi ijjin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. |