Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Sapi'i Alias Pak Pendi Bin Eri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/O.5.39/Euh.2/05`/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sapi'i Alias Pak Pendi Bin Eri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SAPI’I als PAK PENDI bin ERI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 12.55 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kp. Mimbo Rt 1 Rw 2, Ds Sumberanyar, Kec   Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Janu Dwi Lumaksono dan saksi Bahrul Ulum yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran persediaan farmasi berupa pil trex di Kp Mimbo, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para saksi melakukan penyelidikan dengan cara saksi Bahrul Ulum melakukan penyamaran bersama dengan saksi Harjo als Arjo membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 2 bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 4 pil trex dengan jumlah 8 butir dan 1 bungkus plastik berisi 6 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 14 butir seharga Rp. 20.000.000,- dan setelah saksi Bahrul Ulum berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian terdakwa ditangkap dan ketika dilakukan penangkapan uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp. 20.000,- tidak diketemukan.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0293/NOF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 0226/2018/NOF dan 0227/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SAPI’I als PAK PENDI bin ERI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 12.55 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kp. Mimbo Rt 1 Rw 2, Ds Sumberanyar, Kec   Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Janu Dwi Lumaksono dan saksi Bahrul Ulum yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran persediaan farmasi berupa pil trex di Kp Mimbo, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para saksi melakukan penyelidikan dengan cara saksi Bahrul Ulum melakukan penyamaran bersama dengan saksi Harjo als Arjo membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 2 bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 4 pil trex dengan jumlah 8 butir dan 1 bungkus plastik berisi 6 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 14 butir seharga Rp. 20.000.000,- dan setelah saksi Bahrul Ulum berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian terdakwa ditangkap dan ketika dilakukan penangkapan uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp. 20.000,- tidak diketemukan.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dan dextro dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0293/NOF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 0226/2018/NOF dan 0227/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya