Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Faisal Zuhdi Alias Faisal Bin Munairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-84/M.5.40/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisal Zuhdi Alias Faisal Bin Munairi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa FAISAL ZUHDI Alias FAISAL Bin MUNAIRI pada hari Selasa Tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di atas jembatan Dusun Sekolahan Desa Kumbangsari  Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Menanggapi informasi tersebut kemudian Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan informan untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO berhasil berkomunikasi dengan Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa dapat memenuhi pesanan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO;
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI  untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket, dengan menyerahkan uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI. Setelah membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dari Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI, kemudian 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus. Terdakwa kemudian memasukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing ke dalam bungkus rokok dan lipatan uang dan selanjutnya Terdakwa pulang;    
  • Selanjutnya Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, mendapatkan informasi jika Terdakwa bersedia bertemu di jembatan Desa Kumbangsari, untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan. Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian menuju jembatan Kumbangsari, dan setelah sampai di tempat tersebut Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO bersembunyi di barat jembatan. Tidak berselang lama Terdakwa kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Honda type Vario 125 Nopol : P-5313-DA warna putih dan berhenti di atas jembatan. Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian mendatangi dan menangkap Terdakwa, dan menemukan Narkotika jenis sabu di dalam dashboard sepeda motor Terdakwa, yang masing-masing disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor 1,95 (satu koma sembilan lima) gram menjadi berat netto ±0,002 (nol koma nol nol dua) gram. Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO juga menemukan Narkotika jenis sabu di dalam lipatan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram menjadi berat netto ±0,042 (nol koma nol empat dua) gram; 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 8310/NNF/2020 Tanggal 09 Oktober 2020, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 16827/2020/NNF.- s.d. 16829/2020/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa FAISAL ZUHDI Alias FAISAL Bin MUNAIRI pada hari Selasa Tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di atas jembatan Dusun Sekolahan Desa Kumbangsari  Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Menanggapi informasi tersebut kemudian Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan informan untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO berhasil berkomunikasi dengan Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa dapat memenuhi pesanan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO;
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI  untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dari Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI, kemudian 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus. Terdakwa kemudian memasukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing ke dalam bungkus rokok dan lipatan uang dan selanjutnya Terdakwa pulang;    
  • Selanjutnya Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, mendapatkan informasi jika Terdakwa bersedia bertemu di jembatan Desa Kumbangsari, untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan. Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian menuju jembatan Kumbangsari, dan setelah sampai di tempat tersebut Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO bersembunyi di barat jembatan. Tidak berselang lama Terdakwa kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Honda type Vario 125 Nopol : P-5313-DA warna putih dan berhenti di atas jembatan. Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian mendatangi dan menangkap Terdakwa, dan menemukan Narkotika jenis sabu di dalam dashboard sepeda motor Terdakwa yang masing-masing disimpan dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih dan lipatan uang  pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor 1,95 (satu koma sembilan lima) gram menjadi berat netto ±0,002 (nol koma nol nol dua) gram. Serta Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di dalam lipatan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram menjadi berat netto ±0,042 (nol koma nol empat dua) gram; 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 8310/NNF/2020 Tanggal 09 Oktober 2020, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 16827/2020/NNF.- s.d. 16829/2020/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia Terdakwa FAISAL ZUHDI Alias FAISAL Bin MUNAIRI pada hari Selasa Tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kampung Sekolahan RT. 01 RW. 07 Desa Kumbangsari  Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Menanggapi informasi tersebut kemudian Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan informan untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO berhasil berkomunikasi dengan Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa dapat memenuhi pesanan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh informan Saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA dan Saksi VENDI EKO PRASETYO;
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI  untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dari Saksi ROFIQI Alias FIKI Bin NUR SARI, kemudian 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus. Terdakwa kemudian memasukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing ke dalam bungkus rokok dan lipatan uang dan selanjutnya Terdakwa pulang. Setelah sampai di rumahnya Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan sebelumnya, kemudian Terdakwa ambil (cukit) sebagian isi bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sedotan, lalu Terdakwa memasukan ke dalam pipet untuk dirangkai dengan bong. Selanjutnya Terdakwa membakar pipet tersebut dengan korek api gas, kemudian Terdakwa menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo Nomor : 445/538/431.202.7.3/2020 Tanggal 9 September 2020, yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. TABEL TABEL TABEL
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 8310/NNF/2020 Tanggal 09 Oktober 2020, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 16827/2020/NNF.- s.d. 16829/2020/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya