Dakwaan |
PRIMAIR:
----- Bahwa terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bersama dengan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah kos saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA di Perumahan Baiti Jannati II Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambilbarangsesuatu yangseluruhnyaatau sebagian kepunyaanorang lain dengan maksuduntuk dimilikisecaramelawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas para terdakwa datang ke area rumah kos Perumahan Baiti Jannati II Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo berboncengan mengunakan sepeda motor merek Honda Vario milik terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO, selanjutnya para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy Nopol: P-807-DB type F1002N28LO A/T Tahun 2019 warna merah hitam Noka: MH1JM3123KK960683 Nosin: JM31E2955914 milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA terparkir di depan kamar kosnya. Selanjutnya terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bersama dengan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI bertugas mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO merusak lubang kunci sepeda motor yang sudah dikunci stir tersebut dengan cara dipaksa dan dipukul-pukulkan yang suaranya sempat terdengar olehsaksi korban LUCKY PITALOKA SURYA, setelah itu terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO menuntun sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA tersebut kemudian menaikinya dengan posisi mesin sepeda motor mati. Selanjutnya terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI mendorong sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA yang dinaiki terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO tersebut menggunakan kaki pada sisi belakang knalpot memakai sepeda motor merek Honda Vario milik terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO. Setelah itu sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA tersebut dibawa ke rumah terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI. setelah itu para terdakwa mengganti lubang kunci sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA dengan yang baru sehingga mesin bisa dihidupkan. Selanjutnya cat sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA diganti menjadi hitam dop dan plat nomornya diganti menjadi P-2139-DA.
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000-, (dua belas juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR:
----- Bahwa terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bersama dengan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah kos saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA di Perumahan Baiti Jannati II Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambilbarangsesuatu yangseluruhnyaatau sebagian kepunyaanorang lain dengan maksuduntuk dimilikisecaramelawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan olaeh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas para terdakwa datang ke area rumah kos Perumahan Baiti Jannati II Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo berboncengan mengunakan sepeda motor merek Honda Vario milik terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO, selanjutnya para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy Nopol: P-807-DB type F1002N28LO A/T Tahun 2019 warna merah hitam Noka: MH1JM3123KK960683 Nosin: JM31E2955914 milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA terparkir di depan kamar kosnya. Selanjutnya terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bersama dengan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI bertugas mengawasi keadaan sekitar. Pada saat itu sepeda motormilik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA tersebut tidak dikunci stir sehingga terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO langsung menuntun sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA tersebut kemudian menaikinya dengan posisi mesin sepeda motor mati. Selanjutnya terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI mendorong sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA yang dinaiki terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO tersebut menggunakan kaki pada sisi belakang knalpot memakai sepeda motor merek Honda Vario milik terdakwa 1) DANDIK SUGIARTO Alias DANDIK Bin SUGIONO. Setelah itu sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA tersebut dibawa ke rumah terdakwa 2) SURYA ANDIKA Alias TOLE Bin SURYADI. setelah itu para terdakwa mengganti lubang kunci sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA dengan yang baru sehingga mesin bisa dihidupkan. Selanjutnya cat sepeda motor milik saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA diganti menjadi hitam dop dan plat nomornya diganti menjadi P-2139-DA.
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban LUCKY PITALOKA SURYA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000-, (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP. |