Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa FANDOYO WIDYANTO Alias ANTOK Bin KASAN bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu saksi SUPANDI Alias GUS HALIM (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), IWAN Alias GUS FARUK (DPO) dan SULIHAN Alias GUS SOLEH (DPO) pada hari minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2019 bertempat di rumah saksi MIMIN MUHAIMIN alamat Perumnas Kalimas Kec. Besuki Kab Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Berawal dari saksi MIMIN MUHAIMIN yang mempunyai masalah hutang piutang yang lumayan besar sehingga saksi MIMIN MUHAIMIN mencari jalan pintas dengan meminta saran kepada teman saksi MIMIN MUHAIMIN yang bernama YATI yang beralamat di banyuwangi, kemudian oleh YATI saksi MIMIN MUHAIMIN dikenalkan denga seseorang yang bernama YANTO yang beralamat di Semarang Jawa Tengah yang menurut YATI bisa membantu menyelesaikan permasalahan keluarga saksi MIMIN MUHAIMIN.
- Setelah saksi MIMIN MUHAIMIN menghubungi YANTO, kemudian saksi MIMIN MUHAIMIN bersama dengan istrinya yakni saksi EMI WIDIASTUTI bertemu dengan YANTO yang datang ke Banyuwangi, dan setelah mengobrol dengan YANTO perihal masalah keluarga dari saksi MIMIN MUHAIMIN dan istrinya, YANTO kemudian menyanggupi untuk membantu dengan cara akan dikenalkan dengan PAK ANTOK yaitu terdakwa FANDOYO WIDYANTO Alias ANTOK Bin KASAN yang beralamat di Lumajang yang menurut keterangan YANTO bahwa terdakwa sering mengantarkan orang untuk ritual penggandaan uang.
- Saksi MIMIN MUHAIMIN pun menghubungi terdakwa dan menyampaikan permasalahannya yang kemudian oleh terdakwa saksi MIMIN MUHAIMIN dan istrinya diajak untuk bertemu di Pantai Bentar Probolinggo, yang pada pertemuan tersebut terdakwa mengatakan dia punya kenalan orang pintar yang bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh saksi MIMIN MUHAIMIN beserta istrinya.
- Beberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi saksi MIMIN MUHAIMIN dan meminta bertemu dengan saksi MIMIN MUHAIMIN beserta istrinya yakni saksi EMI WIDIASTUTI, saksi MIMIN MUHAIMIN pun mengajak bertemu di rumah milik bapaknya yakni saksi SAWAWI yang bertempat di Perum Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa, sekitar bulan Juli tahun 2019 sekira jam 12.30 WIB saksi MIMIN MUHAIMIN beserta istrinya yakni saksi EMI WIDIASTUTI bertemu dengan terdakwa dirumah milik bapak saksi yakni saksi SAWAWI di Perum Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo, yang setelah bertemu ternyata pada saat itu terdakwa juga bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu saksi SUPANDI Alias GUS HALIM (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), IWAN Alias GUS FARUK (DPO) dan SULIHAN Alias GUS SOLEH (DPO), yang menurut terdakwa bahwa orang-orang yang dibawanya tersebut adalah orang-orang pintar yang bisa menggandakan uang.
- Saksi SUPANDI Alias GUS HALIM dan IWAN Alias GUS FARUK mengatakan bahwa dia bisa membantu mengatasi masalah saksi MIMIN MUHAIMIN beserta istrinya dengan cara menggandakan uang, tetapi syaratnya saksi MIMIN MUHAIMIN harus menyewa sarananya berupa batu merah delima dan BK atau sejenis jenglot, dan untuk menyewa sarana-sarana tersebut diperlukan biaya yang jumlahnya Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang diantaranya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk sewa batu merah delima dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli minyak untuk BK atau jenglot, bahkan saksi SUPANDI Alias GUS HALIM mengatakan bahwa kalau kepada orang lain biaya sewanya bisa lebih mahal.
- Kemudian saksi MIMIN MUHAIMIN mengatakan keuangannya pada saat itu hanya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan itupun hasil dari meminjam uang milik bapak saksi MIMIN MUHAIMIN, yakni saksi SAWAWI, namun saksi SUPANDI Alias GUS HALIM mengatakan tidak masalah dan uang yang ada dulu saja yang dibayarkan dan sisanya menyusul setelah ritual selesai, sehingga pada hari itu juga saksi MIMIN MUHAIMIN menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi SUPANDI Alias GUS HALIM yang kemudian mengatakan akan datang lagi keesokan harinya untuk memproses ritual penggandaan uang.
- Keesokan harinya saksi SULIHAN Alias GUS SOLEH menghubungi saksi MIMIN MUHAIMIN untuk meminta kekurangan pembayaran uang sewa batu merah delima dan BK dan menyuruh saksi MIMIN MUHAIMIN untuk mentransfernya sehingga saksi MIMIN MUHAIMIN mentransfernya sebanyak 7 (tujuh) kali ke nomor rekening 621201021704535 a.n. (saksi) JUMLATUN yang dilakukan saksi MIMIN MUHAIMIN pada tanggal 9 Juli 2019 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 15 Juli 2019 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 16 Juli 2019 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 24 Juli 2019 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 26 Juli 2019 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan total uang yang ditransfer sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB saksi MIMIN MUHAIMIN dihubungi oleh saksi SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM untuk meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan maksud untuk mencarikan paranormal yang baru, yang diserahkan uangnya oleh saksi MIMIN MUHAIMIN di outlet Alfamart Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember kepada SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM, namun tidak ada paranormal yang dating kepada saksi MIMIN MUHAIMIN.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FANDOYO WIDYANTO Alias ANTOK Bin KASAN, saksi MIMIN MUHAIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |