Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2017/PN Sit. MOH. EKSAN RIFANDY MELI SETIA INDRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2017
Nomor Surat 008
Penggugat
NoNama
1MOH. EKSAN RIFANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.MOH. EKSAN RIFANDY
Tergugat
NoNama
1MELI SETIA INDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 80.280.750,-  (Delapan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak