Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa Imam Suhadi Alias Imam Bin Mattamrin pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2014 bertempat di Kp. Gumuk Selatan Rt. 02/01 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun penghapusan piutang? |