Dakwaan |
DAKWAAN :
Primer
---------Bahwa terdakwa KHOIRUL ANWAR alias HEROL bin HAFIT pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 atau pada waktu  lain dalam tahun 2016, bertempat di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau pada tempat- yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa KHOIRUL ANWAR alias HEROL Bin HAFIT mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2885-EF warna merah menuju ke bengkel tambal ban milik saksi NAJI di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motornya didepan bengkel milik saksi NAJI selanjutnya terdakwa berjalan ke arah barat dan kembali lagi berjalan ke arah timur melewati depan bengkel milik saksi NAJI sesampainya di depan warung kopi milik Pak RIDWAN yang saat itu dalam keadaan tutup di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : L-6719-TN yang di parkir didepan warung kopi milik Pak RIDWAN yang dalam keadaan tidak terkuci setir kemudian Terdakwa melihat situasi disekitar sepi tibul niat terdakwa mengambil motor tersebut lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor  yaitu saksi PRAYUDI Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : L-6719-TN dengan cara dinaiki dan di bawa kearah timur sambil berusaha untuk menghidupkan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : L-6719-TN menggunakan kunci sepeda motor milik terdakwa , karena kunci sepeda motor tidak cocok dengan sepeda motor yang telah diambil oleh terdakwa kemudian  saksi PRAYUDI dan saksi AHMAD SULAIMAN alias SULAIMAN berlari menuju ke arah terdakwa selanjutnya saksi PRAYUDI berteriak "maling-maling"setelah itu saksi PRAYUDI dan saksi AHMAD SULAIMAN alias SULAIMAN bersama warga yang ada disekitar lokasi berhasil menangkap Terdakwa kemudian datang petugas kepolisian sektor Besuki selanjutnya membawa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besuki guna proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi PRAYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah )
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Subsidiair
- Bahwa terdakwa KHOIRUL ANWAR alias HEROL bin HAFIT pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau pada tempat- yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan  tidak selesainya pelaksanaan itu bukansemata- mata disebabkan  karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Berawal terdakwa KHOIRUL ANWAR alias HEROL Bin HAFIT mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2885-EF warna merah menuju ke bengkel tambal ban milik saksi NAJI di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motornya didepan bengkel milik saksi NAJI selanjutnya terdakwa berjalan ke arah barat dan kembali lagi berjalan ke arah timur melewati depan bengkel milik saksi NAJI sesampainya di depan warung kopi milik Pak RIDWAN yang saat itu dalam keadaan tutup di Kampung Kauman Rt.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : L-6719-TN yang di parkir didepan warung kopi milik Pak RIDWAN yang dalam keadaan tidak terkuci setir kemudian Terdakwa melihat situasi disekitar sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor yaitu saksi PRAYUDI Terdakwa mengambil membawa sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : L-6719-TN dengan cara dinaiki dan di bawa kearah timur sambil berusaha untuk menghidupkan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : L-6719-TN menggunakan kunci sepeda motor milik terdakwa, karena kunci sepeda motor tidak cocok dengan sepeda motor yang telah diambil oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak berhasil menghidupkan serta membawa motor tersebut dan diketahui oleh saksi PRAYUDI dan saksi AHMAD SULAIMAN alias SULAIMAN berlari menuju ke arah terdakwa selanjutnya saksi PRAYUDI berteriak “maling-maling†setelah itu saksi PRAYUDI dan saksi AHMAD SULAIMAN alias SULAIMAN bersama warga yang ada disekitar lokasi berhasil menangkap Terdakwa kemudian datang petugas kepolisian sektor Besuki selanjutnya membawa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besuki guna proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi PRAYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah )
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo Pasal 53  Ayat (1) KUHP. |