Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I.MUHAMMAD AGUS JAILANI al. MAMAT Bin SASMITO bersama-sama terdakwa II. SASMITO alias PAK SAS Bin NUR SALIM pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 12.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2020, bertempat di Tepi Jalan Desa depan gudang masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I bersama-sama terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2012 No.Pol P-5785-FQ No.Ka: MH1JFD21XCK207336, No.Sin: FD2E1216567 atas nama MOH. HASYIM yang seluruhnya kepunyaan saksi korban Tri Sandi Pradana dengan maksud untuk dimiliki oleh para terdakwa dengan cara terdakwa I bersama-sama terdakwa II berangkat dari Jember dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Titan warna biru tahun 2020 Nopol. N-5694-ZS mempunyai rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor dimana terdakwa I telah mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu ) buah kunci magnet yang dibaut sendiri oleh terdakwa yang kegunaannya apabila kunci kontak sepeda motor sasaran yang akan dicuri terkunci setir dan tertutup dengan pelindung magnet maka kunci Magnet tersebut yang akan membukanya dimana peran terdakwa I yang akan melakukan eksekusi pencurian sepeda motor dan peran terdakwa II melihat situasi disekitar terdakwa I dan tetap diatas sepeda motornya.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa I bersama-sama terdakwa II berangkat kearah Probolinggo mencari sasaran pencurian sepeda motor di pinggir jalan namun tidak ada sasaran yang pas lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II menuju kearah timur kearah Kraksaan lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II berhenti di SPBU Karsaan untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya setelah itu terdakwa I bersama-sama terdakwa II terus mencari sasaran hingga kearah kabupaten Situbondo lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II juga belum melihat sasaran di pinggir Jalan Raya lalu sesampainya di wilayah Kecamatan Banyuglugur terdakwa I bersama-sama terdakwa II mencari sasaran masuk ke Jalan Desa tepatnya masuk wilayah Desa kalianget Kecamatan Banyuglugur terdakwa I melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol P-5785-FQ terparkir dipinggir jalan dengan situasi dijalan desa sepi lalu terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dinaikinya bersama terdakwa II setelah itu terdakwa I yang jarak antara terdakwa I dengan sepeda motor yang akan dicuri tersebut kurang lebi 100 meter kemudian terdakwa I mendekati sasaran sepeda motor saksi korban dimana terdakwa II melihat situasi disekitar kejadian setelah itu dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan tersebut terdakwa II memaksa dengan cara merusak tempat kunci motor korban dengan kunci T sehingga sepeda motor saksi korban dapat dinyalakan lalu terdakwa I membawa sepeda motor saksi korban berupa Honda Beat warna biru pitih tersebut yang kemudian disusul oleh terdakwa II yang berada dibelakang terdakwa I.
- Bahwa perbuatan terdakwa I bersama-sama terdakwa II ternyata telah dilihat oleh saksi M. ABD Yasid alias Yasid yang saat itu sedang menaiki sepeda motornya bersama anaknya lalu melewati para terdakwa yang sedang berhenti didekat sepeda motor saksi korban dimana saksi korban sangat mengetahui sepeda motor tersebut karena saksi korban adalah keponakan saksi yasid sendiri sehingga ada kecurigaan saksi Yasid saat para terdakwa berhenti didekat sepeda motor saksi korban lalu saksi Yasid melihat perbuatan para terdakwa dari kaca spion motor milik saksi Yasid karena saksi posisi berhenti kurang lebih 100 meter dari tempat para terdakwa dimana perbauatn para terdakwa dari awal hingga terdakwa I bersama-sama terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian setelah itu saksi Yasid berteriak “maling…maling…maling…” lalu saksi Yasid memutar sepeda motornya .
- Bahwa setelah saksi Yasid berhasil mengejar terdakwa II namun saksi Yasid sempat berfikir bahwa yang membawa sepeda motor saksi korban adalah terdakwa II kemudian saksi yasid mendahuli kendaraan yang dinaiki terdakwa II lalu tepatnya didepan toko Basmalah saksi Yasid dapat memepet terdakwa I sehingga terdakwa I menendang saksi yasid sehingga saksi yasid terjatuh dari atas sepeda motornya serta terdakwa II juga roboh dari atas sepeda motornya lalu saksi Yasid melihat terdakwa I berusaha menghidupkan kembali sepda motor saksi korban namun tidak bisa hidup lalu terdakwa I berusaha kabur kemudian saksi Yasid berteriak kembali “Maling…maling…maling…” kemudian ditempat kejadian banyak warga yang melihat lalu terdakwa I dapat diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa melihat hal tersebut terdakwa II mendekati terdakwa I untuk membawa terdakwa I kabur dengan cara terdakwa II menarik terdakwa I untuk keatas sepeda motor terdakwa II lalu saksi yasid melihat kejadian tersebut kemudian mengatakan kepada saksi Aryo yang rumah saksi Aryo tidak jauh dari tempat kejadian tersebut mengatakan bahwa terdakwa II adalah teman dari terdakwa I kemudian para terdakwa diamankan warga lalu diserahkan ke anggota Polsek Banyuglugur.
- Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP. |