Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Sit IBNU ALWAN 1.PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI
2.PG WRINGIN ANOM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1IBNU ALWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI
2PG WRINGIN ANOM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KENDIT
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, Turut TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak atas tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama  DANABI AMIN;

4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan segala perbuatan hukum terhadap tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama  DANABI AMIN;

5. Menyatakan Sertifkikat Hak Pakai Nomor 7/Kendit yang kemudian di perbarui oleh Tergugat I menjadi  Sertifkikat Hak Pakai  Nomor 9/Kendit tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

6. Menghukum Turut TERGUGAT I, TERGUGAT II,Turut TERGUGAT I, dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas perkara ini;

7. Membebankan Biaya perkara menurut Hukum;

8. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I, terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama  DANABI AMIN adalah milik PENGGUGAT;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai dan menempati tanpa hak Obyek Sengketa milik PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

10. Menyatakan menurut hukum bahwa Para TERGUGAT tidak berhak untuk menguasai dan menempati obyek sengketa milik  TERGUGAT;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada  PENGUGAT;

12. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri SItubondo terhadap obyek sengketa milik PENGGUGAT, berupa tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama  DANABI AMIN;

13. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT merasa telah dirugikan dan karenanya sangat pantas dan wajar menurut hukum untuk menuntut ganti rugi dengan perincian sebagai berikut:

a. MATERIIL:

  • Bahwa   PENGGUGAT hingga saat ini tidak dapat menguasai atas Objek sengketa tersebut bilamana  dijual dinilai harga saat ini  Rp.5.000.000.00/ M 2 ( (lima juta  rupiah permeter persegi X 14.000  = Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)
  • Bahwa   PENGGUGAT hingga saat ini tidak dapat menguasai atas Objek sengketa tersebut dan bilamana dinilai dengan angka sewa yaitu Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) per Tahun selama 17 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai pada tahun 2007 sampai dengan pekara ini di ajukan oleh PENGGUGAT yaitu tahun 2024 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Situbondo, maka totalnya Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) x 17 tahun = Rp.255.000.000,00 ( dua ratus lima  puluh lima juta rupiah) kerugian yang diterima oleh PARA PENGGUGAT;
  • Bahwa  PENGGUGAT adalah orang awam yang kurang paham terhadap permasalahan yang berkaitan dengan  Hukum , maka dalam mengurus segala kepentingan hukumnya atas perkara ini PENGGUGAT harus menggunakan jasa Hukum Advokat dengan kontrak sebesar Rp. 50.000.000. (lima  puluh  juta rupiah);

b. IMATERIIL:

  • Atas perkara ini PENGGUGAT malu dan menderita tekanan batin(shock) dengan perbutan PARA TERGUGAT yang apabila dijumlahkan kerugian uang ditanggung oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp.100.000.000. (seratus  juta rupiah).

Jadi apabila dijumlah kerugian yang ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah:

  • Harga tanah sengketa Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) ditambah
  • harga  sewa  sebesar Rp. 255.000.000. (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ditambah Rp.50.000.000,00, ditambah
  • Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sama dengan

Jadi jumlah sebesar Rp.7.405.000.000.,00 (tujuh milyar empat ratus lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach Van Gewisjde);

14. Menghukum Para TERGUGAT dan atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan, usaha dan-atau penghunian serta memindahkan barang-barang dan perabotannya yang berada di atas obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa kepada PARA TERGUGAT dalam keadaan kosong, dengan segera setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

15. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan penyerahan Obyek sengketa dan keterlambatan  melaksana-kan pengosongan dan penghentikan segala kegiatan usaha dan ­atau penghunian serta pemindahan barang-barang dan perabotannya dari atas tanah sengketa masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan;

16. Menyatakan segala perbuatan peralihan hak atas -obyek sengketa dan surat­-surat / akta-akta / sertifikat yang diletakkan atas obyek sengketa kepada pihak lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

17. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri SItubondo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para TERGUGAT;

18. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dan atau dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada  upaya  hukum  Banding, maupun Kasasi;

19. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam  perkara  ini ;

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri SItubondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak