Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2017/PN Sit. AINUN 1.SUYEM Alias BU FITRIA
2.FATHOR ROHMAN
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AINUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATHOL BARI, S.H.AINUN
2DWI DASA SURYANTORO, S.H.AINUN
3ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.AINUN
Tergugat
NoNama
1SUYEM Alias BU FITRIA
2FATHOR ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugagatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual-beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I terhadap Obyek Sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pembeli yang beri’tikad baik ;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah terhadap Obyek Sengketa yang dilakukan dengan cara membeli kepada Tergugat I ;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memberikan informasi Obyek Sengketa dalam keadaan digadaikan adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Obyek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
  7. Menyatakan penguasaan dan pengelolaan Tergugat II sejak tahun 2017 adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong ;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil yaitu 75.000.000,oo,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000,oo,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai / kontan ;
  10. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai atau mengelolah Obyek Sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara ;
  11. Menyatakan secara hukum semua surat-surat yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Obyek Sengketa setelah dilakukan jual-beli kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Sengketa ;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 100.000,oo,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlamatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
  13. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak