Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugagatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual-beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I terhadap Obyek Sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pembeli yang beri’tikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah terhadap Obyek Sengketa yang dilakukan dengan cara membeli kepada Tergugat I ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memberikan informasi Obyek Sengketa dalam keadaan digadaikan adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Obyek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menyatakan penguasaan dan pengelolaan Tergugat II sejak tahun 2017 adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil yaitu 75.000.000,oo,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000,oo,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai / kontan ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mengelolah Obyek Sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara ;
- Menyatakan secara hukum semua surat-surat yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Obyek Sengketa setelah dilakukan jual-beli kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Sengketa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 100.000,oo,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlamatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
- Biaya menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |