Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO bersama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Jalan Pelabuhan Kalbut masuk wilayah Dusun Krajan Desa Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Situbondo mengikuti tes calon warga PSHT yang dilakukan di Padepokan PSHT Cabang Situbondo dimana pada saat itu Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO datang untuk mengawasi saudara sesama warga PSHT, kemudian sekira jam 14.00 wib ketika acara selesai sdr. PRIYO KURNIAWAN menghimbau kepada para anggota PSHT untuk melakukan konvoi kearah Kec. Mangaran Kab. Situbondo, dimana pada saat itu diikuti oleh Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD DIMAS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol P 6626 FJ beserta sekira 80 anggota PSHT lainnya, sekira jam 14.30 wib saat rombongan konvoi melewati Kantor Balai Desa tepatnya didepan kios bensin milik saksi ZAINAL ABIDIN yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kalbut Ds. Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo salah satu anggota PSHT yaitu sdr. ROFI mengambil tiang bambu bendera merah putih milik saksi ZAINAL ABIDIN pada saat itu saksi ZAINAL ABIDIN meminta agar dikembalikan, namun terjadi pertengkaran antara saksi ZAINAL ABIDIN dengan sdr. PRIYO KURNIAWAN karena tidak terima kemudian saksi WAHYU FIRDAUS SOFI melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri, mengetahui hal tersebut kemudian anggota PSHT lain secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap ZAINAL ABIDIN termasuk Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang saat itu juga mengikuti konvoi dan memakai sakral (baju kebesaran PSHT warna hitam) ikut melakukan pemukulan terhadap saksi ZAINAL ABIDIN bersama-sama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI, saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO dan anggota PSHT lainnya, pada saat Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN disaksikan oleh saksi ABDUL MARIK dan saksi BUSAIRI Alias Pak TOLAK yang saat itu melihat langsung kejadian, pada saat itu saksi ZAINAL ABIDIN melindungi diri dengan posisi membungkuk karena tidak bisa melakukan perlawanan untuk membela diri, dimana Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO bersama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO serta anggota PSHT lainnya memukul dan menendang saksi ZAINAL ABIDIN dan mengenai bagian pipi, hidung, pelipis kanan, telinga kanan, dahi, leher, kepala bagian belakang dan menendang dengan kaki mengenai punggung sebelah kiri dan punggung bawah dan pada saat itu hidung skasi ZAINAL ABIDIN mengeluarkan darah;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO bersama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO yang memukul saksi ZAINAL ABIDIN terjadi di tempat terbuka tepatnya di jalan umum tepatnya di Jalan Pelabuhan Kalbut masuk wilayah Dusun Krajan Desa Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo, sehingga khalayak umum dapat mengetahui;
- Akibat perbuatan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO bersama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO, saksi ZAINAL ABIDIN mengalami nyeri punggung sebelah kiri, luka lecet, bagian hidung mengalami nyeri, luka lecet, bengkak dan berwarna kemerahan, luka lecet didepan telinga kanan dan kiri, luka lecet di pelipis kiri dan pipi kiri, nyeri dibagian leher belakang, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 028/RSE/VIII/2020 tertanggal 09 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tonny Aldo Aprillino, dokter Pemeriksa pada RS ELIZABETH.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Octaviandri Alias Ricky Bin Rianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO bersama dengan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Jalan Pelabuhan Kalbut masuk wilayah Dusun Krajan Desa Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Situbondo mengikuti tes calon warga PSHT yang dilakukan di Padepokan PSHT Cabang Situbondo dimana pada saat itu Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO datang untuk mengawasi saudara sesama warga PSHT, kemudian sekira jam 14.00 wib ketika acara selesai sdr. PRIYO KURNIAWAN menghimbau kepada para anggota PSHT untuk melakukan konvoi kearah Kec. Mangaran Kab. Situbondo, dimana pada saat itu diikuti oleh Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD DIMAS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol P 6626 FJ beserta sekira 200 anggota PSHT lainnya, sekira jam 14.30 wib saat rombongan konvoi melewati Kantor Balai Desa tepatnya didepan kios bensin milik saksi ZAINAL ABIDIN yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kalbut Ds. Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo salah satu anggota PSHT yaitu sdr. ROFI mengambil tiang bambu bendera merah putih milik saksi ZAINAL ABIDIN pada saat itu saksi ZAINAL ABIDIN meminta agar dikembalikan, namun terjadi pertengkaran antara saksi ZAINAL ABIDIN dengan sdr. PRIYO KURNIAWAN karena tidak terima kemudian saksi WAHYU FIRDAUS SOFI melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri, mengetahui hal tersebut kemudian saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO dan anggota PSHT lain secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap ZAINAL ABIDIN dan mengenai bagian pipi, hidung, pelipis kanan, telinga kanan, dahi, leher, kepala bagian belakang dan menendang dengan kaki mengenai punggung sebelah kiri dan punggung bawah dan pada saat itu hidung saksi ZAINAL ABIDIN mengeluarkan darah;
- Bahwa pada saat saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO serta anggota PSHT lainnya melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN, Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang saat itu mengetahui dan melihat kejadian tersebut hanya diam dan menonton tanpa melakukan upaya untuk menghentikan aksi anggota PSHT lain yang sedang melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang memberikan kesempatan kepada saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO serta anggota PSHT lainnya yang memukul saksi ZAINAL ABIDIN terjadi di tempat terbuka tepatnya di jalan umum tepatnya di Jalan Pelabuhan Kalbut masuk wilayah Dusun Krajan Desa Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo, sehingga khalayak umum dapat mengetahui dimana pada saat kejadian banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa lewat karena adanya keributan;
- Akibat perbuatan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang memberikan kesempatan saksi WAHYU FIRDAUS SOFI Alias WAHYU Bin HANDOKO dan saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO, saksi ZAINAL ABIDIN mengalami nyeri punggung sebelah kiri, luka lecet, bagian hidung mengalami nyeri, luka lecet, bengkak dan berwarna kemerahan, luka lecet didepan telinga kanan dan kiri, luka lecet di pelipis kiri dan pipi kiri, nyeri dibagian leher belakang, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 028/RSE/VIII/2020 tertanggal 09 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tonny Aldo Aprillino, dokter Pemeriksa pada RS ELIZABETH.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Octaviandri Alias Ricky Bin Rianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Jalan Pelabuhan Kalbut masuk wilayah Dusun Krajan Desa Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Situbondo mengikuti tes calon warga PSHT yang dilakukan di Padepokan PSHT Cabang Situbondo dimana pada saat itu Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO datang untuk mengawasi saudara sesama warga PSHT, kemudian sekira jam 14.00 wib ketika acara selesai sdr. PRIYO KURNIAWAN menghimbau kepada para anggota PSHT untuk melakukan konvoi kearah Kec. Mangaran Kab. Situbondo, dimana pada saat itu diikuti oleh Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD DIMAS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol P 6626 FJ beserta sekira 80 anggota PSHT lainnya, sekira jam 14.30 wib saat rombongan konvoi melewati Kantor Balai Desa tepatnya didepan kios bensin milik saksi ZAINAL ABIDIN yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kalbut Ds. Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo salah satu anggota PSHT yaitu sdr. ROFI mengambil tiang bambu bendera merah putih milik saksi ZAINAL ABIDIN pada saat itu saksi ZAINAL ABIDIN meminta agar dikembalikan, namun terjadi pertengkaran antara saksi ZAINAL ABIDIN dengan sdr. PRIYO KURNIAWAN karena tidak terima kemudian saksi WAHYU FIRDAUS SOFI melakukan pemukulan kepada saksi ZAINAL ABIDIN sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri, mengetahui hal tersebut kemudian saksi MUHAMMAD LUTFI Alias LUT Bin YUDIANTORO dan anggota PSHT lain secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap ZAINAL ABIDIN dan mengenai bagian pipi, hidung, pelipis kanan, telinga kanan, dahi, leher, kepala bagian belakang dan menendang dengan kaki mengenai punggung sebelah kiri dan punggung bawah dan pada saat itu hidung saksi ZAINAL ABIDIN mengeluarkan darah;
- Bahwa mendapat informasi dari masyarakat, saksi ALIF FATHOR RAHMAN beserta AIPDA EKO WAGE dan BRIPKA RAHMAD HIDAYATULLAH (anggota piket Polsek Mangaran) dengan memakai seragam dinas lengkap Kepolisian dan mengendarai mobil Patroli langsung menuju lokasi terjadinya keributan oleh anggota PSHT, sekira jam 14.45 wib sesampainya di Jalan raya pelabuhan kalbut yang membelah Desa Trebungan Kec. Mangaran dan Desa Kayu putih Kec. Panji sudah ramai sekali serta kondisi lalu lintas sudah macet dengan banyaknya anggota PSHT yang turun ke jalan berlarian ke sana kemari dan begitupulah banyak warga masyarakat yang juga ikut turun ke jalan, ditambah lagi banyak pengendara jalan yang tidak bisa lewat membunyikan klakson mobil atau sepeda motor, melihat situasi selanjutnya saksi ALIF FATHOR RAHMAN beserta AIPDA EKO WAGE dan BRIPKA RAHMAD HIDAYATULLAH menenangkan massa PSHT yang menggunakan pakaian silat hitam yang turun ke jalan agar segera membubarkan diri dengan berkata, “AYO, BUBAR BUBAR JANGAN MENGGANGGU JALAN UMUM”, “AYO , BUBAR BUBAR JANGAN BERKERUMUN dan “ AYO , BUBAR BUBAR JANGAN BERBUAT ANARKIS namun himbauan dan perintah dari petugas kepolisian tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa RICKY OCTAVIANDRI Alias RICKY Bin RIANTO dan anggota PSHT lainnya yang masih berada di lokasi.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Octaviandri Alias Ricky Bin Rianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP. |