Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM):
- Nomor : 02116 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 1430M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Rumah Dyah Wulandari; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Barat : Rumah H. Hosen, Jalan Kavling, Rumah Hafidz;
- Nomor : 02118 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 205M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling Selatan : Rumah Misdin; Barat : Selokan;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM):
- Nomor : 02116 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 1430M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Rumah Dyah Wulandari; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Barat : Rumah H. Hosen, Jalan Kavling, Rumah Hafidz;
- Nomor : 02118 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 205M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Rumah Misdin; Barat : Selokan.
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan penguasaan atas obyek sengketa oleh Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak-pihak lain yang menempati obyek sengketa harus menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng, tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan 1.430M2 yaitu senilai Rp. 2.145.000.000,00 (Dua milyar Seratur Empat puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan 205M2 yaitu senilai Rp. 375.000.000,00 (Tigas Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menetapkan kerugian immateriin yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para tergugat membayar secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)\
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya Hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk serta taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat secara Tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |