Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Hadi Herliyanto Alias Hadi Alias Yayan Bin Sujonggo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1838/M.5.40/Ep.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadi Herliyanto Alias Hadi Alias Yayan Bin Sujonggo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa HADI HERLIYANTO alias HADI alias YAYAN Bin SUJONGGO pada hari Minggu tanggal 28 bulan April tahun 2019 sekira jam 15.00 Wib dan pada bulan Mei tahun 2019 sekira jam 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dan bulan Mei Tahun  2019, bertempat di rumah saksi korban H. Abd. Kadir masuk Kampung Tanggulun Rt.05 Rw.02 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yaitu terdakwa HADI HERLIYANTO alias HADI alias YAYAN Bin SUJONGGO dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan  mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya padahari sabtu tanggal 27 April 2019 saksi H. Abd. Kadir ditelphone oleh terdakwa yang mengaku kepada saksi bahwa terdakwa adalah teman lamanya yang kemudian terdakwa meminta bertemu dengan saksi dirumah saksi H. Abd. Kadir yang beralamat di Kp. Tanggulun Rt.05 Rw.02 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo kemudian pada hari minggu tanggal 28 April 2019 terdakwa Hadi Herliyanto alias Hadi alias Yayan Bin Sujonggo datang kerumah saksi korban H. Abd. Kadir dan menerangkan kepada saksi dengan rangkaian kebohongan bahwa terdakwa bisa menyembuhkan segala penyakit serta bisa menyelesaikan hutang-hutang, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “pak haji…mungkin ada saudara teman atau tetangga yang sedang mengalami kesulitan keuangan banyak hutang saya bisa membantu untuk melunaskan hutang tersebut dimana bahwa saksi korban yang terbelilit hutang serta rumah sebagai jaminannya dan akan dilelang oleh pihak Bank lalu saksi korban H. Abdul Kadir mengatakan kepada terdakwa “saya punya hutang banyak” kemudian dijawab oleh terdakwa “oh itu sangat gampang pak haji, hutang pak haji akan cepat lunas” lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa “caranya bagaimana ? terdakwa menjawab “pak haji siapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang itu bukan untuk saya namun untuk disedekahkan ke janda-janda dan ke masjid.
  • Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut membuat saksi korban percaya serta tertarik untuk bisa melunasi hutang-hutang saksi korban H. Abd. Kadir dengan cara menggandakan uang tersebut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 30 April 2019 terdakwa menelphone saksi korban serta menanyakan uang tersebut dengan kata-kata “ pak Haji sudah punya uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ saya belum dapat uang, saya hanya punya uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ ya itu dulu tidak apa-apa ” .
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 1 Mei 2019 terdakwa datang kerumah saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mencarikan kaleng khongguan kemudian setelah kaleng khongguan didapat lalu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu uang tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam kaleng khongguan lalu menyuruh saksi korban untuk keluar rumah pada saat saksi korban keluar rumah lalu terdakwa membuka kaleng khongguan lalu mengambil uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam kaleng khongguan tersebut kemudian ditutup kembali lalu setelah saksi korban kembali keruang tamu kemudian terdakwa menaruh kaleng khongguan di atas lemari kamar tidur saksi korban H. Abd. Kadir lalu setelah itu saksi korban dan saksi Nur Siyani alias Bu Hera alias Hj. Nur Kamelia yang merupakan istri saksi korban H. Abd. Kadir berada diruang tamu lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban dan saksi Nur Siyani harus menyiapkan uang seluruhnya seniali Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sebagai uang amal yang akan dibagikan kepada anak yatim piatu dan oarng membutuhkan, kalau tidak ada uang amal maka untuk menggandakan uang tersebut tidak bisa.   
  • Bahwa setelah itu sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  terdakwa menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban H. Abd. Kadir sudah mendapatkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu dijawab oleh saksi korban bahwa saksi korban baru punya uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa datang kerumah saksi korban kemudian meminta uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu dimasukkan kedalam kardus yang sebelumnya terdakwa meminta kardus aqua setelah itu uang tersebut dimasukkan kedalam kardus setelah itu kardus aqua oleh terdakwa disimpan didalam almari milik saksi korban dan dikunci oleh terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuang kaleng khongguan kelaut dimana kaleng khongguan sudah dalam keadaan kosong.
  • Bahwa sekira bulan Mei 2019 jam 21.00 Wib terdakwa menelphone saksi korban lalu menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban sudah mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu dijawab oleh saksi korban bahwa saksi korban baru mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang didapat dengan cara menghutang kepada teman saksi korban lalu keesokan harinya terdakwa datang kerumah saksi korban sekitar jam 15.00 Wib kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada saksi korban kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut yang disaksikan oleh saksi Nur Siyani istri saksi korban lalu terdakwa meminta selamatan nasi kuning, nasi putih didalam kamar saksi korban kemudian terdakwa memimpin do’a pada saat terdakwa sedang didalam kamar saksi korban sendirian pada saat itu terdakwa mengambil sebuah kain kemudian ditaruh didalam kardus yang diatas kain disebarkan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberi oleh saksi korban  setelah itu sekitar kurang lebih 10 menit kemudian terdakwa memanggil saksi korban bersama saksi Nur Siyani lalu terdakwa mempercayakan kepada saksi korban dan saksi Nur Siyani dengan cara menunjukkan sebuah kardus aqua yang berisi penuh dengan uang setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut ditebar-tebarkan dilantai kamar saksi korban dan mengambil uangnya kembali menjadi satu dan dimasukkan didalam kardus aqua kembali lalu ditaruh didalam almari saksi korban setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi Nur Siyani untuk keluar kamar pada saat saksi keluar kamar lalu terdakwa mengambil uang yang berada didalam kardus aqua tersebut setelah itu terdakwa menaruh kembali didalam almari saksi korban dan kemudian terdakwa mengunci lemari tersebut kemudian kelaur kamar lalu berpesan kepada saksi korban untuk tidak membuka almari lalu terdakwa berpamitan pulang.
  • Bahwa kemudian sekitar kurang lebih 3 hari kemudian terdakwa menelphone saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban sudah mendapatkan sisa uang lalu dijawab oleh saksi korban “ sudah dapat dengan cara menghutang” lalu dijawab oleh terdakwa “iya tidak apa-apa pak Haji, hutang pian pasti lunas” atas kata kata terdakwa tersebut sehingga saksi korban percaya, lalu keesokan harinya terdakwa datang kerumah saksi korban lagi lalu meminta uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian perbuatan terdakwa sama seperti sebelumnya yaitu dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban kemudian sebagian uang tersebut memasukkan uang kedalam kardus aqua sisanya ditebar-tebarkan diatas kasur saksi korban lalu terdakwa menyuruh saksi korban saksi Nur Siyani untuk keluar rumah kemudian terdakwa megembalikan kardus didalam almari saksi korban lalu almari dikunci oleh terdakwa dimana kunci dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa berpamitan kepada saksi korban.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa datang kembali kerumah saksi korban sekitar jam 16.00 Wib lalu terdakwa mempersilahkan saksi korban dan saksi Nur Siyani untuk melihat uang diatas kasur semakin berkurang tidak sebanyak pertamakali ditunjukkan oleh terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi Nur Siyani untuk membuang telor didepan pom bensin asembagus kemudian terdakwa mengambil seluruh uang yang sebelumnya ada didalam kardus aqua lalu terdakwa pergi tidak pamitan kepada saksi korban, dimana saksi korban pada saat perjalanan bersama saksi Nur Siayani mempunyai perasaan yang tidak enak lalu saksi korban dan saksi Nur Siyani kembali kerumah lalu didapat terdakwa sudah tidak ada dirumah saksi korban kemudian saksi korban membuka lemari kamar lalu kardus sudah tidak ada ditempatnya lalu saksi korban melihat ada kardus aqua diatas lemari secara terlipat kemudian saksi menghubungi terdakwa kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sedang berada di laut mengambil air laut dan janji akan kembali kerumah saksi korban, namun ditunggu-tunggu tidak kunjung datang kemudian saksi korban besarama saksi Nur Siyani melaporkan hal tersebut kepores Situbondo.    
  • Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut lalu tergerak hati saksi korban H. ABD. Karim bersama saksi Nur Siyani untuk menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya