Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. HANAFI bin SUNAHWI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/M.5.40/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAFI bin SUNAHWI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa HANAFI Bin SUNAHWI (Alm) pada hari SELASA tanggal 09 AGUSTUS 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di teras rumah milik terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT.02 RW.01 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS sedang minum kopi di Warung Mbak Diah sebelah timur Rumah Sakit Mitra Sehat didatangi oleh saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS mengatakan bahwa sebelumnya pada pukul 14.30 WIB telah membeli Pil Trex sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada terdakwa yang sudah habis dikonsumsi namun belum dibayar, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS kemudian dimintai tolong oleh saksi VENDI EKO PRASETYO untuk mengungkap peredaran obat-obatan yang ada di Kabupaten Situbondo.

  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS dan saksi VENDI EKO PRASETYO, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA berkumpul di sebuah tempat kos milik salah satu anggota kepolisian dan mengatur strategi untuk menangkap terdakwa. Kemudian saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS menghubungi terdakwa untuk memastikan Pil Trex tersebut ada atau tidak. Setelah dipastikan bahwa Pil Trex tersebut ada pada terdakwa, sekira pukul 19.20 WIB saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS bersama dengan saksi VENDI EKO PRASETYO berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS masuk ke dalam rumah terdakwa dan saksi VENDI EKO PRASETYO menunggu di halaman rumah.

  • Saat berada di ruang tamu di dalam rumah terdakwa, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS menyerahkan uang pembelian Pil Trex kepada terdakwa terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengambil Pil Trex dan menyerah 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang dikemas bekas kertas rokok kepada saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS, dan setelah itu saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS dan saksi VENDI EKO PRASETYO pergi ke depan gang untuk menemui saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA yang menunggu, dan kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi VENDI EKO PRASETYO, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan :

  1. 6 (enam) bungkus plastik klip yang tiap klipnya berisi 100 (seratus) butir Pil Trex dengan total 600 (enam ratus) butir Pil Trex;

  2. 4 (empat) Plastik klip yang tiap plastik klipnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus yang berisi 10 (sepuluh) Pil Trex yang dibungkus kertas rokok warna putih dengan total 400 (empat ratus) butir Pil Trex;

  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir Pil Trex;

  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas rokok warna putih yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex dengan total 70 (tujuh puluh) butir Pil Trex;

  • yang ditemukan di dalam 1 (satu) tas kresek warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar terdakwa;

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) bungkus kertas rokok isi 10 (sepuluh) butir Pil Trex dengan total 50 (lima puluh) butir Pil Trex dan 1 (satu) bungkus kertas rokok isi 4 (empat) butir Pil Trex dengan total 54 (lima puluh empat) butir Pil Trex;

  • yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa;

  1. Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

  2. Uang Tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

  • yang ditemukan di dalam lemari yang berada di dalam kamar terdakwa;

  1. 1 (satu) plastik klip yang berisi potongan bekas bungkus rokok;

  2. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;

  • yang ditemukan di ruang tamu rumah terdakwa.

  • Bahwa terdakwa Pil Trex yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar, hanya dibungkus bekas bungkus rokok, tidak terdapat tulisan, gambar, angka apapun yang berkaitan dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dan terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau ijin, serta keahlian di bidang kefarmasian karena hanya lulusan SMA.

  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. 06848/NOF/2022 tanggal 18 bulan Agustus tahun 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa pada pokoknya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • =14302/2022/NOF.- dan 14303/2022/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa HANAFI Bin SUNAHWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa HANAFI Bin SUNAHWI (Alm) pada hari SELASA tanggal 09 AGUSTUS 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di teras rumah milik terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT.02 RW.01 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS sedang minum kopi di Warung Mbak Diah sebelah timur Rumah Sakit Mitra Sehat didatangi oleh saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS mengatakan bahwa sebelumnya pada pukul 14.30 WIB telah membeli Pil Trex sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada terdakwa yang sudah habis dikonsumsi namun belum dibayar, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS kemudian dimintai tolong oleh saksi VENDI EKO PRASETYO untuk mengungkap peredaran obat-obatan yang ada di Kabupaten Situbondo.

  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS dan saksi VENDI EKO PRASETYO, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA berkumpul di sebuah tempat kos milik salah satu anggota kepolisian dan mengatur strategi untuk menangkap terdakwa. Kemudian saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS menghubungi terdakwa untuk memastikan Pil Trex tersebut ada atau tidak. Setelah dipastikan bahwa Pil Trex tersebut ada pada terdakwa, sekira pukul 19.20 WIB saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS bersama dengan saksi VENDI EKO PRASETYO berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS masuk ke dalam rumah terdakwa dan saksi VENDI EKO PRASETYO menunggu di halaman rumah. 

  • Saat berada di ruang tamu di dalam rumah terdakwa, saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS menyerahkan uang pembelian Pil Trex kepada terdakwa terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengambil Pil Trex dan menyerah 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang dikemas bekas kertas rokok kepada saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS, dan setelah itu saksi VIA PUSPITA KOMALASARI Alias NITA Binti IYAS dan saksi VENDI EKO PRASETYO pergi ke depan gang untuk menemui saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA yang menunggu, dan kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi VENDI EKO PRASETYO, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan BRIPTU ANGGA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan :

  1. 6 (enam) bungkus plastik klip yang tiap klipnya berisi 100 (seratus) butir Pil Trex dengan total 600 (enam ratus) butir Pil Trex;

  2. 4 (empat) Plastik klip yang tiap plastik klipnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus yang berisi 10 (sepuluh) Pil Trex yang dibungkus kertas rokok warna putih dengan total 400 (empat ratus) butir Pil Trex;

  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir Pil Trex;

  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas rokok warna putih yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex dengan total 70 (tujuh puluh) butir Pil Trex;

  • yang ditemukan di dalam 1 (satu) tas kresek warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar terdakwa;

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) bungkus kertas rokok isi 10 (sepuluh) butir Pil Trex dengan total 50 (lima puluh) butir Pil Trex dan 1 (satu) bungkus kertas rokok isi 4 (empat) butir Pil Trex dengan total 54 (lima puluh empat) butir Pil Trex; 

  • yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa; 

  1. Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

  2. Uang Tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

  • yang ditemukan di dalam lemari yang berada di dalam kamar terdakwa; 

  1. 1 (satu) plastik klip yang berisi potongan bekas bungkus rokok;

  2. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;

  • yang ditemukan di ruang tamu rumah terdakwa. 

  • Bahwa terdakwa Pil Trex yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar, hanya dibungkus bekas bungkus rokok, tidak terdapat tulisan, gambar, angka apapun yang berkaitan dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dan terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau ijin, serta keahlian di bidang kefarmasian karena hanya lulusan SMA.

  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. 06848/NOF/2022 tanggal 18 bulan Agustus tahun 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa pada pokoknya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • =14302/2022/NOF.- dan 14303/2022/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa HANAFI Bin SUNAHWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya