Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa EMAN Alias PAK AHYAR Bin MISKANA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa Kp.Tegal Cina R.01 Rw.01 Desa Mlandingan wetan kec.Bungatan Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam iti dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidakâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, terdakwa tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan tanpa ada sesuatu syarat apapun, , telah menerima titipan nomor togel Singapura (SGP) dari penombok (penebak/pemasang nomor) yang berasal dari khalayak umum salah satunya adalah sdr. RAHMADI {Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/19/III/ 2020/ Reskrim tanggal 10 Peruari 2020), dengan cara Tersangka menerima kupon Togel dari sdr. SURI {Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/13/II/ 2020/ Reskrim tanggal 10 Peruari 2020} selaku Pengepul dalam permainan ini, kupon togel Sigapura (SGP) tersebut diserahkan pada hari selasa dan jumat dengan jumlah yang bervariasi antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) bendel yang selanjutnya digunakan tersangka untuk melayani pembelian nomor togel dari pembeli/penombok dengan cara nomor dan jumlah pembelian dituliskan tersangka dalan kupon tersebut. Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib tersangka merekap keseluruhan dari nomor tombokan beserta uang taruhan dari para penombok untuk diserahkan kepada sdr. SURI {Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/13/II/ 2020/ Reskrim tanggal 10 Peruari 2020};
- Adapun perbuatan terdakwa dalam menerima titipan nomor togel Singapura tersebut dilakukan pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan batas waktu sampai dengan jam 15.00 WIB dan pemenang dalam permainan ini dinyatakan apabila nomor tebakan dari para penombok (pemasang nomor) cocok/ sesuai dengan keluaran nomor yang keluar pada setiap putarannya dengan ketentuan setiap penombok yang memasang uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nomor/ angka tebakannya cocok 2 (dua) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), untuk nomor/ angka tebakannya cocok 3 (tiga) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk nomor/ angka tebakannya cocok 4 (empat) angka maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Namun apabila nomor tebakan dari para penombok tersebut tidak sesuai/ cocok dengan nomor yang keluar pada setiap putarannya, maka uang taruhan menjadi milik Bandar. Oleh karena dalam menebak nomor togel tersebut para penombok tidak memerlukan keahlian khusus, para penombok tidak mengetahui dimana, kapan dan dengan cara bagaimana nomor keluaran (nomor tebakan) tersebut diundi maka permainan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan bersifat untung-untungan saja;
- Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan oleh saksi DEDY AMIRIL, SURYONO dan saksi AHMAD NUR DAIK yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Situbondo yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB berhasil ditemukan barang bukti dari tangan terdakwa di rumahnya berupa : 1(satu) buah HP Merk Nokia Warna hitam berisi sim card telkomsel No Hp 085236001481, 2 (dua) buah bopoin warna hitam merk standart AE7, 13 (tiga belas) lembar kupon togel warna merah muda rangkap warna kuning tertulis angka togel, 1(satu) lembar kertas dalaman rokok tertulis angka togel, 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil warna hijau muda tertulis angka togel, dan ang tunai sebesar Rp.59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |