Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa EMAN alias PAK MAN SIT Bin BUSADIN bersama-sama dengan terdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa  SUDARTO alias PAK AM bin HAPI dan Sdr. BUHARI (belum tertangkap),  pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Kojuk Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, †tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.†, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika anggota Kepolisian yaitu saksi Fandi Ahmad Santosa, saksi Ahmad Nurul Hidayat dan saksi Joni Pkares Prawono mendapat infomasi dari warga masyarakat bahwa di belakang Gudang selep padi Dusun Kojuk Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sering ada perjudian, lalu para saksi menuju ketempat yang dimaksud dalam rangka memastikan kebenaran informasi tersebut, sesampai di tempat yang dimaksud saksi Fandi Ahmad Santosa, saksi Ahmad Nurul Hidayat dan saksi Joni Pkares Prawono melihat dibelakang gudang selep padi terdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa SUDARTO alias PAK AM bin HAPI dan Sdr. BUHARI sedang melakukan perjudian jenis epokan dengan menggunakan taruhan uang, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap erdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa SUDARTO alias PAK AM bin HAPI namun Sdr. Buhari berhasil melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar karung sak (bekas wadah pupuk), 3 (tiga) buah handphone serta 5 (lima) pasang sandal kemudian para saksi mengamankan para terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Besuki guna keperluan proses hukum.
- Bahwa permainan judi jenis epokan tidak memerlukan keahlian khusus melainkan hanya untung-untungan belaka, adapun caranya menggunakan 2 (dua) set kartu domino yang dijadikan satu (setelah dibuang/ diambil balaknya), kemudian dikocok oleh pemenang dan dibagikan dengan masing-masing peserta memegang atau mendapatkan 4 (empat) lembar kartu domino. Kemudian bandar atau pengocok mengambil satu lembar kartu dari tumpukan sisa kocokan yang telah dibagi dan dilempar di tengah kalangan. Bagi peserta yang memiliki atau memegang kartu yang sama dengan kartu yang di lempar ke tengah kalangan, dia melemparkan kartunya yang sama tersebut ke kalangan. Kemudian salah satu peserta judi (bebas siapa saja mengambil) mengambil lagi satu lembar kartu domino dari tumpukan untuk di lempar lagi ke tengah kalangan, dan peserta yang memiliki kartu yang sama akan melempar lagi ke tengah kalangan. Demikian seterusnya sampai peserta judi yang memegang kartu paling sedikit (tinggal satu) dan di lempar ke tengah kalangan, apabila dari peserta tidak ada yang memiliki kartu yang sama dengan kartu yang dilempar oleh peserta yang kartunya tinggal satu tersebut, maka pemenangnya adalah peserta yang memiliki kartu tinggal satu lembar tersebut dan peserta yang lainnya membayar kepada pemenang tersebut namun apabila kartu yang dilempar ketengah kalangan oleh peserta pemilik kartu yang tinggal satu lembar tersebut di tabrak (kartu sama) oleh kartu peserta lainnya, maka pemilik kartu yang menabrak (kartu sama) tersebutlah pemenangnya dan semua peserta harus membayar kepada yang pemilik kartu yang menabrak tersebut (putaran awal-awal yang kalah membayar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) namun sebelum diamankan anggota kepolisian yang kalah membayar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemenangnya dan begitu seterusnya dalam permainan judi jenis epokan ini bandarnya bergiliran dan pemain yang menang menjadi bandar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa EMAN alias PAK MAN SIT Bin BUSADIN bersama-sama dengan terdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa SUDARTO alias PAK AM bin HAPI dan Sdr. BUHARI (belum tertangkap),  pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Kojuk Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  †ikut serta main judi yang diadakan dijalan umum atau dipingir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah  memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika anggota Kepolisian yaitu saksi Fandi Ahmad Santosa, saksi Ahmad Nurul Hidayat dan saksi Joni Pkares Prawono mendapat infomasi dari warga masyarakat bahwa di belakang Gudang selep padi Dusun Kojuk Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sering ada perjudian, lalu para saksi menuju ketempat yang dimaksud dalam rangka memastikan kebenaran informasi tersebut, sesampai di tempat yang dimaksud saksi Fandi Ahmad Santosa, saksi Ahmad Nurul Hidayat dan saksi Joni Pkares Prawono melihat dibelakang gudang selep padi yang dapat dikunjungi umum dimana terdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa SUDARTO alias PAK AM bin HAPI dan Sdr. BUHARI sedang melakukan perjudian jenis epokan dengan menggunakan taruhan uang, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap erdakwa HAMIMUN alias PAK HAI Bin SUKANDAR, terdakwa SUPARMAN alias PAK IVA bin SUCIP, terdakwa SUDARTO alias PAK AM bin HAPI namun Sdr. Buhari berhasil melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar karung sak (bekas wadah pupuk), 3 (tiga) buah handphone serta 5 (lima) pasang sandal kemudian para saksi mengamankan para terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Besuki guna keperluan proses hukum.
- Bahwa permainan judi jenis epokan tidak memerlukan keahlian khusus melainkan hanya untung-untungan belaka, adapun caranya menggunakan 2 (dua) set kartu domino yang dijadikan satu (setelah dibuang/ diambil balaknya), kemudian dikocok oleh pemenang dan dibagikan dengan masing-masing peserta memegang atau mendapatkan 4 (empat) lembar kartu domino. Kemudian bandar atau pengocok mengambil satu lembar kartu dari tumpukan sisa kocokan yang telah dibagi dan dilempar di tengah kalangan. Bagi peserta yang memiliki atau memegang kartu yang sama dengan kartu yang di lempar ke tengah kalangan, dia melemparkan kartunya yang sama tersebut ke kalangan. Kemudian salah satu peserta judi (bebas siapa saja mengambil) mengambil lagi satu lembar kartu domino dari tumpukan untuk di lempar lagi ke tengah kalangan, dan peserta yang memiliki kartu yang sama akan melempar lagi ke tengah kalangan. Demikian seterusnya sampai peserta judi yang memegang kartu paling sedikit (tinggal satu) dan di lempar ke tengah kalangan, apabila dari peserta tidak ada yang memiliki kartu yang sama dengan kartu yang dilempar oleh peserta yang kartunya tinggal satu tersebut, maka pemenangnya adalah peserta yang memiliki kartu tinggal satu lembar tersebut dan peserta yang lainnya membayar kepada pemenang tersebut namun apabila kartu yang dilempar ketengah kalangan oleh peserta pemilik kartu yang tinggal satu lembar tersebut di tabrak (kartu sama) oleh kartu peserta lainnya, maka pemilik kartu yang menabrak (kartu sama) tersebutlah pemenangnya dan semua peserta harus membayar kepada yang pemilik kartu yang menabrak tersebut (putaran awal-awal yang kalah membayar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) namun sebelum diamankan anggota kepolisian yang kalah membayar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemenangnya dan begitu seterusnya dalam permainan judi jenis epokan ini bandarnya bergiliran dan pemain yang menang menjadi bandar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. |