Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2023/PN Sit SEPTIKA DWI MAULINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SEPTIKA DWI MAULINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon ;
  2. Mengijinkan Pemohon, untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama Anak Pemohon, yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3509-LT-09102013-0116,  tertanggal  21 Desember  2018,  diterbitkan   oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yaitu nama Pemohon yaitu SEPTIKA MAULIA menjadi SEPTIKA DWI MAULINA, dan nama anak Pemohon yaitu YUNIAR IRTIA AZHARI menjadi JUNIAR IRTHIA ASHARY;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perbaikan nama Pemohon dan nama anak Pemohon tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3509-LT-09102013-0116, tertanggal 21 Desember 2018, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, dicatatkan pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
  4. Membebankan biaya permohon ini kepada  Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak