Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2022/PN Sit ZAINUL BADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ZAINUL BADRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan hukum bahwa nama yang tertulis ZAINUL BADRI pada:
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik NIK. 3512070407800004, tertanggal 18 Juni 2020;
  • Kartu Keluarga Nomor 3512072304080261, tanggal 15 Februari 2022;
  • Kutipan Akta Nikah Nomor 206/36/VI/2004, tanggal 22 Juni 2004;
  • Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16022022-0011, tanggal 16 Februari 2022;
  • Sertipikat Hak Milik No. 1956/Kelurahan Dawuhan, Surat Ukur tanggal 25-3-1998, No. 425, Luas 280 M2;
  • Rekening BNI Blitar No. 0970248471;
  • Rekening MANDIRI Situbondo No. 143-00-2088512-3;

Dengan nama yang tertulis/tertera ZAENOL BADRI pada :

  • Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor : 04 OA oa 0290322, tanggal 09 Juni 1993;
  • Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor : 04 OA ob 1195832, tanggal 13 Mei 1996;
  • Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nomor : 04 Mk 259 0085492, tanggal 22 Mei 1999;

Dengan nama yang tertulis/tertera ZAENAL BADRI pada :

  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2508/P/2005, tanggal 29 Oktober 2005, atas nama INTAN MAULILYDIYA SANIA WIRDA;
  • Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor : DN-05 Dd/13 0081811, tanggal 10 Juni 2017, atas nama INTAN MAULILYDIYA SANIA WIRDA;
  • Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 Nomor : DN-05/D-SMP/13/1249324, tanggal 05 Juni 2020, atas nama INTAN MAULILYDIYA SANIA WIRDA;

Adalah nama dari orang yang sama/satu orang yang sama dan Pemohon memilih menggunakan nama ZAINUL BADRI.

  1. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada PEMOHON;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak