Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2022/PN Sit Ely Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Pemohon
NoNama
1Ely
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon ELY, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu

  1. JEVLIN SEPTILITA KRISTANTO, Perempuan, lahir di Jember, tanggal 11 September 2005;
  2. CLEON FRITZI KRISTANTO, Laki-Laki, lahir di Jember, tanggal 17 Maret 2010;
  3. VANESSA MEYLITA KRISTANTO, Perempuan, tanggal 27 Mei 2014;

berwenang mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon ELY, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu

  1. JEVLIN SEPTILITA KRISTANTO, Perempuan, lahir di Jember, tanggal 11 September 2005;
  2. CLEON FRITZI KRISTANTO, Laki-Laki, lahir di Jember, tanggal 17 Maret 2010;
  3. VANESSA MEYLITA KRISTANTO, Perempuan, tanggal 27 Mei 2014;

untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan, yakni :

  • Sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Bangunan (SHGB) No. 159/Desa Balunglor, Surat Ukur tanggal 01-03-2000, No. 20/Balunglor/2000, seluas 75 M2. atas nama 1. Ely, 2. JEVLIN SEPTILITA KRISTANTO, 3. CLEON FRITZI KRISTANTO, 4. VANESSA MEYLITA KRISTANTO, yang terletak di Desa Balunglor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak