Dakwaan |
----- Pada hari Selasa 10 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WIB saya bersama dengan BRIPDA Hanafi dan BRIPDA Setya Aji Darmawan berdasarkan informasi warga di Toko Jalan Diponegoro Situbondo ada toko menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin dan mendapati Tersangka Linda Ariesta menjual minuman beralkohol yaitu 77 (tujuh puluh tujuh) botol Bir Singaraja, 8 (delapan) botol Anggur Putih, 24 (dua puluh empat) botol Annggur Merah, 17 (tujuh belas) botol Prost dan 5 (lima) Botol Mixmax yang menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 77 (tujuh puluh tujuh) botol Bir Singaraja, 8 (delapan) botol Anggur Putih, 24 (dua puluh empat) botol Annggur Merah, 17 (tujuh belas) botol Prost dan 5 (lima) Botol Mixmax untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. |