Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2019/PN Sit Agus Bastomi, S.H. Mohammad Rofii Alias Opik Bin Kasmoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/55/IX/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Bastomi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Rofii Alias Opik Bin Kasmoto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Perkara tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka Moh. Rofii Alias Opik Bin Kasmoto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. Pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 pukul 02.30 WIB di warung milik Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean alamat Dusun Pajukoan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :

Pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 02.30 WIB Tersangka datang ke warung Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean untuk duduk-duduk namun sesampai di warung dalam keadaan sepi dan Tersangka mendapati Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean sedang tidur dan HP miliknya jatuh sehingga muncul niat saya untuk mengambil HP tersebut. Setalah itu HP diambil dan dibawa pulang kerumah dan di sembunyikan di atas plafon, setalah itu Tersangka kembali ke warung dengan maksud agar Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean tidak curiga. Sekitar pukul 03.00 WIB Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean bangun dan bertanya kepada Tersangka namun di jawab tidak tahu, tak berapa lama datang Pak Martopo anggota koramil bertanya kepada Tersangka dan di jawab tidak tahu namun Pak Martopo mengajak Tersangka mencari HP di rumah Tersangka dan HP berhasil di temukan.

----- Dengan kejadian tersebut maka Saksi Rinto Harahap Alias Bang Lay Bin Pardamean mengalami kerugian Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Melanggar Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya