Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Hendra Hadi Prasetyo H Alias Indra Bin Alm. Suharto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Hadi Prasetyo H Alias Indra Bin Alm. Suharto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa HENDRA HADI PRASETYO H als INDRA bin SUHARTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Dsn Nangger Rt 01 Rw 03, Ds Sopet, Kec Jangkar, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi korban Jali als P. Sila dengan tujuan untuk pijat, lalu terdakwa mengatakan pada saksi korban Jali als P. Sila minta sambungan doa karena mau menjual sawahnya harganya Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) supaya cepat laku apabila laku mau naik haji plus. Selanjutnya terdakwa menanyakan pada saksi korban Jali als P. Sila apakah tidak mau naik haji, dan saksi korban Jali als P. Sila mengatakan bahwa saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya yaitu saksi Sumai als Bu Sila sudah daftar haji pada tahun 2016 namun berangkat pada tahun 2035, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Jali als P. Sila bahwa terdakwa bisa mempercepat keberangkatan haji saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya, karena terdakwa banyak kenalan orang kemenag Situbondo yang mengurusi masalah Haji dan terdakwa merupakan petugas kesehatan sebagai tukang suntik jamaah haji sering pergi ke Mekkah, selanjutnya terdakwa mengatakan kenal baik dengan pengasuh Ponpes Sukorejo KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy dan kenal dekat dengan dengan pengasuh ponpes Walisongo KHR. Moh Kholil As’ad Syamsul Arifin.

  • Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi korban Jali als P. Sila pada saat itu terdakwa menghubungi orang melalui telpon yang menurut terdakwa yang dihubungi terdakwa adalah kedua kiai tersebut, dalam pembicaraan tersebut terdakwa mengatakan bahwa saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya yaitu saksi Sumai als Bu Sila minta tolong supaya dipercepat bisa naik haji lebih awal tahun 2020, selanjutnya terdakwa mengatakan pada saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya bahwa sebagai syarat pengurusan ke kantor Kemenag Situbondo saksi korban Jali als P. Sila supaya menyediakan uang sebesar Rp. 23.800.000,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang yang sudah masuk akan dikembalikan sehingga saksi korban Jali als P. Sila tidak usah membawa uang sangu, urusan makan serta di Mekkah ditanggungnya karena saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya sudah dianggap orang tuanya sendiri, sehingga dengan perkataan tersebut saksi korban Jali als P. Sila dan istrinya percaya sehingga tergerak hatinya untuk menyerahkan uang pada terdakwa yang dilakukan sebanyak 2 tahap tanpa disertai kwitansi yaitu :

  1. Pertama pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 09.00 wib di Dsn Nangger Rt 01 Rw 03, Ds Sopet, Kec Jangkar, Kab Situbondo saksi korban menyerahkan sebesar Rp. 15.800.000,- (Lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Kedua pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 16.00 wib di Dsn Nangger Rt 01 Rw 03, Ds Sopet, Kec Jangkar, Kab Situbondo saksi korban menyerahkan sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 23.800.000,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan pada terdakwa tidak lama kemudian dalam bulan April 2020 terdakwa mendatangi saksi korban Jali als P. Sila kerumahnya untuk meminta KTP asli saksi korban Jali als P. Sila dan saksi Sumai als Bu Sila dengan mengatakan untuk kepengurusan di Kantor Kemenag Situbondo, lalu terdakwa mengatakan keberangkatan para saksi korban Jali als P. Sila sekitar tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020, terdakwa menyuruh para saksi korban Jali als P. Sila untuk menunggu kabar lalu terdakwa mengatakan pada saksi korban Jali als P. Sila agar mencarikan 1 orang lagi untuk diberangkatkan haji tahun 2020, lalu pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 saksi korban Jali menghubungi saksi Mahmudah karena saksi Mahmudah sudah mendaftar haji namun masih lama berangkatnya, saksi korban Jali als P. Sila mengatakan pada saksi Mahmudah bahwa saksi korban Jali als P. Sila dan saksi Sumai als Bu Sila akan berangkat haji tahun 2020 dan terdakwa bisa mempercepat keberangkatan haji karena terdakwa adalah orang Kemenag Situbondo dan berangkatnya bersama rombongan Kiai Situbondo yaitu Kiai Azaim Sukorejo.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dan saksi korban Jali als P. Sila mendatangi rumah saksi Mahmudah dan terdakwa menyakinkan saksi Mahmudah dengan mengatakan bahwa saksi korban Jali als P. Sila dan saksi Sumai als Bu Sila akan berangkat haji tahun 2020, karena terdakwa mengatakan banyak kenalan untuk pengurusan percepatan haji di kantor Kemenag Situbondo dan diberangkatkan bersama dengan pengasuh Ponpes Sukorejo KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy dan kenal dekat dengan pengasuh Ponpes Walisongo KHR Moh Kholil As’ad Syamsul Arifin dan KH Hamim, untuk biaya kepengurusannya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan waktu yang dijanjikan keberangkatan sekitar tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020, setelah terdakwa pulang kemudian saksi Mahmudah menghubungi saksi Muh Holil dari ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukorejo untuk konfirmasi mengenai kebenaran Kiai Azaim akan berangkat Haji tahun 2020, dan saksi Muh Holil mengatakan bahwa tidak benar Kiai Azaim berangkat haji, untuk pemberangkatan haji dibatalkan oleh pemerintah karena adanya pademi covid19, setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi Mahmuda memberitahu saksi Jali als P. sila dan istrinya lalu melaporkan terdakwa kekepolisian.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Jali als P. Sila mengalami kerugian sebesar Rp. 23.800.000,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya