Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/PID.B/2013/PN.STB. ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. ABDUL HARI Als. PAK TINA Bin NUR SIDI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY SASONGKO.SH.M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HARI Als. PAK TINA Bin NUR SIDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG.PERK. NO: PDM- /STBD/03/2013

A. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama lengkap

:

ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI

Tempat Lahir

:

Situbondo

Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 14 Mei 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jdusun Gebangan, RT/RW:12/04 Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

MTS (Tamat)

B. PENAHANAN :

- Penyidik Kepolisian

Sejak tanggal

29? 01 - 2013

s/d

17 ? 02 - 2013

- Diperpanjang Kepala Kejaksaan

Negeri

Sejak tanggal

18 ? 02 - 2013

s/d

29 ? 03 - 2013

- Penuntut Umum

Sejak tanggal

? -2013

s/d

Sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo

- Jenis Penahanan : Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

  1. DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2013, bertempat di Dusun Ngabinan, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

- Awalnya AHMADI Als PAK RIKO (Saksi Korban) pada hari hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, sedang melakukan pekerjaannya sebagai buruh angkut kayu, pada saat Saksi korban mengangkut kayu secara tiba-tiba Terdakwa memukul kepala saksi korban dengan menggunakan 1 (Satu) batang kayu jati bulat warna coklat panjang 90 (Sembilan Puluh) centimeter hingga akhirnya Terdakwa merasakan kesakitan.

- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri bagian atas dengan ukuran panjang 3 (Tiga) centimeter, lebar ½ (Setengah) centimeter dan kedalaman ½ (Setengah) centimeter, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda keras, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/021/431.201.7.7/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari UPTD PUSKESMAS BUNGATAN yang ditanda tangani oleh dr.H.BUDIONO.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Situbondo, Maret 2013

Penuntut Umum,

ANDY SASONGKO, SH, Mhum.

JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG.PERK. NO: PDM- /STBD/03/2013

A. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama lengkap

:

ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI

Tempat Lahir

:

Situbondo

Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 14 Mei 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jdusun Gebangan, RT/RW:12/04 Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

MTS (Tamat)

B. PENAHANAN :

- Penyidik Kepolisian

Sejak tanggal

29? 01 - 2013

s/d

17 ? 02 - 2013

- Diperpanjang Kepala Kejaksaan

Negeri

Sejak tanggal

18 ? 02 - 2013

s/d

29 ? 03 - 2013

- Penuntut Umum

Sejak tanggal

? -2013

s/d

Sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo

- Jenis Penahanan : Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

  1. DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2013, bertempat di Dusun Ngabinan, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

- Awalnya AHMADI Als PAK RIKO (Saksi Korban) pada hari hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, sedang melakukan pekerjaannya sebagai buruh angkut kayu, pada saat Saksi korban mengangkut kayu secara tiba-tiba Terdakwa memukul kepala saksi korban dengan menggunakan 1 (Satu) batang kayu jati bulat warna coklat panjang 90 (Sembilan Puluh) centimeter hingga akhirnya Terdakwa merasakan kesakitan.

- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri bagian atas dengan ukuran panjang 3 (Tiga) centimeter, lebar ½ (Setengah) centimeter dan kedalaman ½ (Setengah) centimeter, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda keras, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/021/431.201.7.7/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari UPTD PUSKESMAS BUNGATAN yang ditanda tangani oleh dr.H.BUDIONO.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Situbondo, Maret 2013

Penuntut Umum,

ANDY SASONGKO, SH, Mhum.

JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya