Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/PID.B/2013/PN.STB. IDA HARYANI, S.H. MUHAMMAD DODI DORES alias DODIK Bin SAFURI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DODI DORES alias DODIK Bin SAFURI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29

? UNTUK KEADILAN ?

S U R A T D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM- 42 / SITUB / 0313.

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : MUHAMMAD DODI DORES alias DODIK bin SAFURI.

Tempat Lahir : Bondowoso.

Umur / Tanggal Lahir : 17 Tahun/ 02 Nopember 1995.

Jenis Kelamin : Laki ? laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Ds. Sumber Canting Rt.04 Rw.06 Wringin Arak ? Arak Kab. Bondowoso.

A g a m a : I s l a m.

Pekerjaan : Kuli Bangunan.

Pendidikan : SMP Kelas II.

II. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : 19 Pebruari 2013 s/d 19 Maret 2013.

- Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 20 Maret 2013 s/d 29 Maret 2013.

III. DAKWAAN :

-------- ?Bahwa terdakwa MUHAMMAD DODI DORES alias DODIK bin SAFURI pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013, bertempat di Rumah TIPYONO Alamat Dusun Semek tengah Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa MUHAMMAD DODI DORES alias DODIK bin SAFURI mencari rumah saksi korban TIPYONO alias YONO dengan maksud terdakwa minta tolong untuk menunjukkan rumah teman terdakwa namun karena terdakwa masih belum tahu rumah saksi korban maka terdakwa berhenti di pertigaan Selomukti dan bertanya di sebuah bengkel las, lalu seorang yang bernama saksi SATRIO HARDIANTO ARIWIBOWO bersedia mengantarkan terdakwa ke rumah saksi korban dan saksi SATRIO HARDIANTO ARIWIBOWO pamit pulang. Setelah itu terdakwa memanggil-manggil nama saksi korban tidak keluar dan yang keluar Ibu saksi korban memberitahu bahwa saksi korban sedang main bola kemudian terdakwa pamit untuk mencari saksi korban sedang ibu saksi korban kembali masuk kedalam rumah. Terdakwa mencari saksi korban di lapangan namun tidak ketemu sehingga terdakwa berfikir bahwa saksi korban sudah pulang, lalu terdakwa menuju rumah saksi korban lagi namun rumah dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat Hp milik saksi korban ada di depan tv dalam keadaan di cas. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Hp tersebut sehingga terdakwa langsung masuk dan mencabut cas serta mengambil Hp tersebut. Setelah berhasil mengambil Hp terdakwa langsung pulang.

- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TIPYONO alias YONO mengalami kerugian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Situbondo, 20 Maret 2013

Jaksa/Penuntut Umum

IDA HARYANI, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19730227 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya