Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2021/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. Badrud Duja Alias Bad Bin Sawito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 4/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-19/M.5.40/Epp.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Badrud Duja Alias Bad Bin Sawito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Badrud Duja Alias Bad Bin Sawito bersama saksi Deni Hermawan Alias Deni pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2020 bertempat di jalan depan rumah milik warga yang berada di Kampung Timur Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama saksi Deni Hermawan Alias Deni datang ke rumah salah satu warga di Kampung Timur Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk mencari keberadaan sdri.Iis. Saat itu terdakwa dan saksi Deni Hermawan Alias Deni ditemui oleh saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung kemudian terdakwa dan saksi Deni Hermawan Alias Deni bertanya kepada saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung dimana keberadaan sdri.Iis, namun saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung menjawab tidak mengetahui keberadaan sdri. Iis. Merasa saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung telah berbohong kepada terdakwa dan saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung selanjutnya saksi Deni Hermawan Alias Deni emosi lalu dengan menggunakan tangan kirinya menarik rambut saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung dari dalam rumah sampai keluar rumah.
  • Bahwa sesampainya di luar rumah, terdakwa bersama saksi Deni Hermawan Alias Deni melakukan kekerasan terhadap saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung secara bergantian, dengan terlebih dahulu saksi Deni Hermawan Alias Deni memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya yang mengepal, kemudian saksi Deni Hermawan Alias Deni menarik rambut saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung lagi menggunakan tangan kirinya lalu terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pada saat terdakwa akan memukul lagi, saksi Deni Hermawan Alias Deni terjatuh di pagar bamboo sehingga saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung terlepas dan berhasil melarikan diri kearah barat. Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Deni Hermawan Alias Deni tersebut, saksi Mohammad Syaiful Bakri Alias Ipung mengalami luka lecet pipi kiri kurang lebih tiga centimeter dan benjolan di kepala kanan atas kurang lebih nol koma lima centimeter, luka lecet di punggung kanan ukuran kurang lebih empat centimeter, luka lecet dilengan kanan tangan kanan kurang lebih nol koma lima centimeter sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus  Situbondo Nomor : 353/ 21/ VER/ 431.520.1/ 2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Dimas Noor Zulfikar Fauzi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya