Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : ASTUTIK, sebagai Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMAD ALBA RIZI (15 tahun) dan  ANA ALTHOFUNNISA (8 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pembuatan Sertipikat bersama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah Hak Adat Persil Nomor 6, Blok D.III, Kohir Nomor 5, luas ± 1.483 M2 (seribu empat ratus delapan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
- Utara        : Tanah Sadi
- Timur       : Tanah Abdul Arifin
- Selatan     : Tanah Perhutani
- Barat        : Tanah Nirwana
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
 |