Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2021/PN Sit AKHMAD TAUFIK RAHMAN 1.MUNAWAR
2.MARMININGSIH
3.PUJI HARTINI
4.Hj. NOVE LAILY DIANA
5.H. ABDUL RAHEM FAKIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AKHMAD TAUFIK RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. A. Zainuri Ghazali, S.H., M.H., M.M.AKHMAD TAUFIK RAHMAN
2Atik Kristiana, S.H., MH.AKHMAD TAUFIK RAHMAN
Tergugat
NoNama
1MUNAWAR
2MARMININGSIH
3PUJI HARTINI
4Hj. NOVE LAILY DIANA
5H. ABDUL RAHEM FAKIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa kedua obyek sengketa berupa tanah sawah yang akan akan diuraikan sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Kp. Gedangan Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan Petok Nomor: 1604 Persil Nomor: 74 Kelas: S.II dengan Luas 0,320 Ha atas nama MISRAYO, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara               : Sawah H. Alwi

Timur               : Sawah H. Amsiani

Selatan             : Sawah H. Mas’udi

Barat                : Sungai

  1. Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Kp. Gedangan Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan Petok Nomor: 1604 Persil Nomor: 20 Kelas: S.II Luas 0,422 Ha atas nama MISRAYA TAUFIK, dengan batas—atas sebagai berikut:

Utara               : Tanah Kuburan

Timur               : Sawah Maja/ Hafid

Selatan             : Sok-sok ( sungai kecil )/ Jalan setapak/Sawah H. Hella Barat                        : Sok-sok ( sungai kecil ) Sawah H. Sanusi/ Ririn

Adalah tanah hak milik dari Penggugat;

  1. Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari MISRAYO atau disebut juga dengan nama MISRAYA TAUFIK.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli tanah sawah yang dilakukan oleh Tergugat IV dan V adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai kedua obyek sengketa berupa tanah tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum, dan kedua obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concevatoir Beslag) tersebut;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yang didapat dari Rp.60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) dikalikan 10 (sepuluh) tahun penguasaan;
  6. Menghukum dan atau memerintahkan kepada para Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai kedua obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan atau menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa ganti rugi atau persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ( Kepolisian ).
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak