Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugagatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah Obyek Sengketa I,II, dan III;
- Menyatakan sah dan berharga jual-beli yang dilakukan oleh Para Penggugat terhadap Obyek Sengketa I, II, dan III;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat I,II, dan III yang menguasai dan mengelolah tanah Obyek Sengketa I, II, dan III adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Obyek Sengketa I, II, dan III yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menyatakan perbuatan Kepala Desa (TERGUGAT IV) dalam membuat surat keterangan hibah Nomor :140/1672/431.506.9.7/2016 tanggal 19 Desember 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan surat keterangan hibah Nomor :140/1672/431.506.9.7/2016 tanggal 19 Desember 2016 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang lahir akibat diterbitkannya dan berdasarkan surat keterangan hibah Nomor :140/1672/431.506.9.7/2016 tanggal 19 Desember 2016 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, II, DAN III untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil kepada Para Penggugat secara kontan, dengan rincian sebagai berikut :
- Terhadap Obyek Sengketa I Rp. 48.000.000,-
- Terhadap Obyek Sengketa II Rp. 40.000.000,-
- Terhadap Obyek Sengketa III Rp. 41.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT I, II, DAN III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, II, DAN III atau siapa saja yang menguasai atau mengelolah Obyek Sengketa I, II, DAN III agar diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara ;
- Menyatakan secara hukum semua surat-surat yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Obyek Sengketa I, II, dan III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap semua Obyek Sengketa ;
ÂÂÂ
- Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlamatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |