Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di depan Toko Nuansa Pondok Pesantren Nurul Wafa Ds. Demung Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB yang mendapatkan informasi bahwa temannya yakni terdakwa, menjual Pil TREX. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB melapor kepada pihak keamanan Ponpes Nurul Wafa Kec. Besuki Kab. Situbondo yakni saksi SUPAT. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB menghubungi terdakwa dan mencoba untuk membeli 20 (dua puluh) butir Pil TREX kepada terdakwa. Saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB dan terdakwa kemudian sepakat untuk bertemu pada jam 20.00 WIB di Toko Nuansa Ponpes Nurul Wafa Kec. Besuki Kab. Situbondo. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan kesepakatan, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB bertemu dengan terdakwa, dan pada saat terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil TREX kepada saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB, terdakwa bersama dengan barang bukti Pil TREX dengan ciri-ciri berbentuk bulat warna putih, ditengah terdapat Logo Y, dan dibungkus dalam plastik klip langsung diamankan oleh pihak keamanan Ponpes Nurul Wafa yakni saksi SUPAT dan Pak SADUKI untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian melalui saksi BENTAR PRAMONO, S.H.Â
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA BARESKRIM POLRI No. LAB : 06434/NOF/2019 : 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat nettot 2,900 gram yang disita dari terdakwa dan 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 3,111 gram yang disita dari saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai obat anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila Pil TREX tersebut laku terjual, dan terdakwa yang masih berstatus pelajar tidak memilik ijin untuk mengedarkan atau menjual Pil TREX tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa Moh. Hairul Anam Bin Kusnadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di depan Toko Nuansa Pondok Pesantren Nurul Wafa Ds. Demung Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB yang mendapatkan informasi bahwa temannya yakni terdakwa, menjual Pil TREX. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB melapor kepada pihak keamanan Ponpes Nurul Wafa Kec. Besuki Kab. Situbondo yakni saksi SUPAT. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB menghubungi terdakwa dan mencoba untuk membeli 20 (dua puluh) butir Pil TREX kepada terdakwa. Saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB dan terdakwa kemudian sepakat untuk bertemu pada jam 20.00 WIB di Toko Nuansa Ponpes Nurul Wafa Kec. Besuki Kab. Situbondo. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan kesepakatan, saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB bertemu dengan terdakwa, dan pada saat terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil TREX kepada saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB, terdakwa bersama dengan barang bukti Pil TREX dengan ciri-ciri berbentuk bulat warna putih, ditengah terdapat Logo Y, dan dibungkus dalam plastik klip langsung diamankan oleh pihak keamanan Ponpes Nurul Wafa yakni saksi SUPAT dan Pak SADUKI untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian melalui saksi BENTAR PRAMONO, S.H.Â
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA BARESKRIM POLRI No. LAB : 06434/NOF/2019 : 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat nettot 2,900 gram yang disita dari terdakwa dan 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 3,111 gram yang disita dari saksi M. RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin HABIB adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai obat anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila Pil TREX tersebut laku terjual, dan terdakwa yang masih berstatus pelajar tidak memilik ijin untuk mengedarkan atau menjual Pil TREX tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa Moh. Hairul Anam Bin Kusnadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |