Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Sit RUKMIYATI PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Minggu, 10 Nov. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RUKMIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHRUKMIYATI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
2CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Situbondo
4SOEJONO, S.H., Notaris dan PPAT
5MIFTAKUL ROHMAN
6PT SOLU SINDO KREASI PRATAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat ;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00-, (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak