Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2023/PN Sit | RENE ANGGARA, S.H. | SANDI alias Pak WAKIK bin Pak KUSNO alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1279/M.5..40.3/Eoh.2/07/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK Bin Alm. PAK KUSNO Pada hari Minggu Tanggal 30 April 2023 sekira jam 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah (ruang tamu) Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK termasuk Dusun Baru Tengah, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak kesehatan” terhadap Saksi HADI alias PAK NILA”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada lengan kiri bagian bawah 9 cm di bawah siku terdapat luka robek dengan Panjang 1 cm. tepi luka rata. KESIMPULAN: kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |