Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. SANDI alias Pak WAKIK bin Pak KUSNO alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/M.5..40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI alias Pak WAKIK bin Pak KUSNO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK Bin Alm. PAK KUSNO Pada hari Minggu Tanggal 30 April 2023 sekira jam 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah (ruang tamu) Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK termasuk Dusun Baru Tengah, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan” terhadap Saksi HADI alias PAK NILA”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi HADI alias PAK NILA datang ke rumah Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK untuk mengembalikan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian bibit lombok sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) bibit sesampainya dirumah Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK Saksi HADI alias PAK NILA memarkir sepeda motor dihalaman rumah kemudian Saksi HADI alias PAK NILA dipersilahkan masuk oleh Saksi RUSMANI alias BU WAKI, kemudian Saksi HADI alias PAK NILA duduk di ruang tamu saat akan duduk tersebut saksi melihat SANDI alias PAK WAKIK membawa sebuah linggis kemudian duduk disebelah kanan Saksi HADI alias PAK NILA sambil menduduki linggis yang dibawanya tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK marah kepada Saksi HADI alias PAK NILA akan mengembalikan uang pembelian bibit tanaman lombok, bahwa kemudian Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK berdiri dan mengayunkan sebuah linggis sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala Saksi HADI alias PAK NILA namun sempat Saksi HADI alias PAK NILA tangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri Saksi HADI alias PAK NILA, kemudian Saksi RUSMANI alias BU WAKI mendekap badan Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK sedangkan Saksi HADI alias PAK NILA langsung berlari keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri dan terus dikejar oleh Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK namun Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK dihalangi oleh Saksi RUSMANI alias BU WAKI, Sampai di jalan desa di sebelah timur rumah Terdakwa SANDI alias PAK WAKIK, bahwa kemudian Saksi HADI alias PAK NILA duduk karena tidak kuat merasa sakit dan jatuh terlentang, sesaat kemudian datang Saksi MISBAHUDDIN alias MISBAH dan Saksi JUS alias PAK HENGKI untuk menolong Saksi HADI alias PAK NILA.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi HADI alias PAK NILA mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VISUM / 03/ IV/ 431.201.714/ 2023 tanggal 30 April 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. KRIDA ASTA YULIA dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pada lengan kiri bagian bawah 9 cm di bawah siku terdapat luka robek dengan Panjang 1 cm.  tepi luka rata.

KESIMPULAN: kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya