Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RAFI’E Alias ROFIE Alias EE Bin BUNAWI pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Tempat Parkir Mesjid Al-Jihad di Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Alun-Alun Situbondo dengan membawa sebuah kunci “T” yang disimpan di dalam saku celana namun terdakwa tidak jadi menuju ke Alun-Alun Situbondo melainkan ke arah timur lalu terdakwa duduk-duduk di Timur Jembatan / Gladak Macan Situbondo, dan setelah selesai Maghrib terdakwa kemudian berjalan ke arah timur Masjid Al-Jihad dan kemudian mengambil dan memakan sebungkus nasi yang diletakkan di pinggir jalan raya, setelah selesai makan terdakwa akan masuk ke dalam masjid namun tidak diperbolehkan oleh seseorang, lalu terdakwa menuju ke tempat parkir masjid untuk berniat mengambil sepeda motor, sesampainya di tempat parkir, terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor VIXION No.Pol P-5392-FD warna kuning emas milik saksi EKO PRAYUDI yang sedang digunakan oleh adik kandungnya yakni saksi JAKA PRAYITNO yang sedang menjadi imam di masjid tersebut, selanjutnya terdakwa memegang setirnya dalam keadaan terkunci setir, kemudian terdakwa memasukkan kunci “T” ke rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutar kunci “T” tersebut menggunakan tangan kanan sampai rumah kunci sepeda motor tersebut rusak, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memencet tombol starter pada setir dan ketika mesin sudah hidup, terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut keluar dari masjid Al-Jihad dan pergi menuju ke daerah Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan sesampainya di sebuah sungai kecil di daerah Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, terdakwa melepas Plat Nomor P-5392-FD yang terpasang hanya pada bagian belakang sepeda motor dan kemudian membuangnya bersamaan dengan kunci “T” yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Desa Olean Kec./Kab. Situbondo untuk membeli Cat Pylox warna hitam doff untuk merubah warna sepeda motor yang berwarna Gold/Kuning Emas menjadi hitam doff.
-
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB setelah sholat isya, saksi JAKA PRAYITNO yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melihat CCTV milik Masjid Al-Jihad dan melihat ada seseorang yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor VIXION No.Pol P-5392-FD warna kuning emas yang diparkir saksi JAKA PRAYITNO di tempat parkir Masjid Al-Jihad. Keesokan harinya tanggal 10 September 2022, terdakwa berusaha menjual 1 (satu) unit sepeda motor VIXION No.Pol P-5392-FD yang sudah dilepas plat nomornya dan berganti warna menjadi Hitam Doff tersebut, namun tidak menemukan pembeli, hingga pada akhirnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa langsung menuju rumah saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO yang beralamat di Kampung Glugur Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan mengatakan kepada saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO bahwa terdakwa butuh uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal mencari kerja dan berniat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor VIXION warna Hitam Doff tersebut, namun ditolak oleh saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO dengan alasan tidak punya uang, dan setelah dipaksa oleh terdakwa akhirnya saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO langsung mengajak terdakwa kepada seorang pedagang Sepeda Motor bekas yang dikenal saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTOMARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO yang berlokasi di Desa Tenggir Kec. Panji Kab. Situbondo.
-
Selanjutnya, saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor merk JIALING milik saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO dan 1 (satu) unit sepeda motor VIXION warna Hitam Doff ditinggal dirumah saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO, namun belum sampai di lokasi tujuan, ditengah perjalanan saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO dan terdakwa bertemu dengan seseorang yang kebetulan juga akan menuju ke rumah pedagang sepeda motor bekas tersebut, sehingga saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO kemudian menawarkan sepeda motor merk JIALING miliknya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun hanya laku Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO langsung memberikannya kepada terdakwa namun karena dirasa masih kurang, terdakwa kemudian meminta tambahan uang kepada saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO dan saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO hanya bisa memberikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan keesokan harinya lagi saksi MARSUTO Alias TOTO Bin MARSUTO membuat Plat Nomor Palsu dengan Nomor P-6659-DO untuk dipasang di 1 (satu) unit sepeda motor VIXION warna Hitam Doff tersebut.
-
Bahwa Terdakwa RAFI’E Alias ROFIE Alias EE Bin BUNAWI mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari saksi JAKA PRAYITNO maupun saksi EKO PRAYUDI selaku pemilik Sepeda Motor tersebut, sehingga membuat saksi EKO PRAYUDI mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa RAFI’E Alias ROFIE Alias EE Bin BUNAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. |