Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2020/PN Sit | 1.JASMOTO 2.SUHRIYA 3.USTRIYANINGSIH |
1.MAWI 2.MISYANI 3.KARSONO 4.MAISAROH 5.SAHAWI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2020/PN Sit | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. MengabulkangugatanparaPenggugatuntukseluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa para Penggugat adalah keturunan (anak dan cucu) dari almarhummah SUHAMI alias B. AYUS. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah Darat (Pekarangan) dengan Identitas Petok C No. 907, Persil No. 40, Klas D.II, seluas sekitar 0,095 Ha. (sekitar 950 M2.) atas nama SUHAMI alias B. AYUS, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, KabupatenSitubondo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara             : Jalan Desa, Selatan          : tanah milik H. Gafur, Barat              : tanah milik Payu Timur             : tanah milik Waki. Adalah hak milik yang sah dari para Penggugat sebagai keturunan dari SUHAMI alias B. AYUS. 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, II, III dan IV telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yangsangatmerugikanhakparaPenggugat. 5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barang, serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepadapara Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 6. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 7. Menghukumpara Tergugatuntukmenbayarseluruhbiayayang timbuldalamperkaraini. A t a u BilamanaPengadilanNegeriSitubondoberpendapat lain mohonPutusan yang seadil-adilnya(ex aequoet bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |