Dakwaan |
KESATU ----Bahwa Terdakwa HANAFI Bin AMIR (Alm) pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---- - Bermula ketika Saksi VENDI EKO PRASETYO mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dimana setelah mendapat informasi tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan informan untuk mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tersebut; - Bahwa setelah itu Terdakwa menerima pesanan Narkotika jenis Sabu dari Informan Saksi VENDI EKO PRASETYO, dimana selanjutnya Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan menelpon temannya yang bernama IMAM (DPO). Selanjutnya IMAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu dengan Kurir MAMI (DPO) Banyuwangi. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh KURIR (DPO) dan berjanji untuk bertemu di Daerah Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi; - Bahwa Terdakwa kemudian berangkat menuju Daerah Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dengan naik Bis, dimana Terdakwa selanjutnya bertemu secara langsung dengan KURIR (DPO) di pertigaan Andelan Wongsorejo Banyuwangi. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada KURIR (DPO), dimana selanjutnya Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang dibungkus tisu di dalam bekas rokok Sampoerna Mild warna putih; - Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu, yang berada di dalam tisu bekas rokok Sampoerna Mild warna putih. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu di saku celana dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Terdakwa pulang ke Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dimana pada saat Terdakwa telah sampai di Desa Sumberwaru Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu di saku celananya untuk dipegang dengan tangannya, setelah itu Terdakwa menghubungi Informan Saksi VENDI EKO PRASETYO untuk memberikan informasi jika telah berada di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa atas informasi dari Terdakwa, Informan kemudian memberitahu Saksi VENDI EKO PRASETYO jika Terdakwa sudah berada di sekitar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Setelah menerima informasi tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian berangkat menuju Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan informan. Setelah Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bertemu dengan informan di sebelah barat Polsek Banyuputih, kemudian Informan memberitahu para Saksi tentang ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa sudah menunggu di jalan yang berada di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa selanjutnya Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menuju lokasi Terdakwa berada, dimana pada saat sampai di lokasi Terdakwa sedang duduk di jembatan kecil atau bok depan sebuah toko. Mengetahui hal tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT langsung menangkap Terdakwa, dimana kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan di dekat kaki Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 2 (dua) poket yang diduga Sabu dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±1,037 (satu koma nol tiga tujuh) gram dan menjadi berat netto ±0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangannya. Selanjutnya ditemukan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, menjadi berat netto ±0,209 (nol koma dua nol sembilan) gram di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07541/NNF/2023 Tanggal 29 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 26673/2023/NNF.- s.d. 26675/2023/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ A T A U KEDUA ----Bahwa Terdakwa HANAFI Bin AMIR (Alm) pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi VENDI EKO PRASETYO mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dimana setelah mendapat informasi tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan informan untuk mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tersebut; - Bahwa selanjutnya Informan memberitahu Saksi VENDI EKO PRASETYO jika telah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, dimana kemudian Informan memberitahu jika Terdakwa sudah berada di sekitar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Setelah menerima informasi tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian berangkat menuju Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan informan. Setelah Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bertemu dengan informan di sebelah barat Polsek Banyuputih, kemudian Informan memberitahu para Saksi tentang ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa sudah menunggu di jalan yang berada di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa selanjutnya Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menuju lokasi Terdakwa berada, dimana pada saat sampai di lokasi Terdakwa sedang duduk di jembatan kecil atau bok depan sebuah toko. Mengetahui hal tersebut, Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT langsung menangkap Terdakwa, dimana Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di dekat kaki Terdakwa yang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 2 (dua) poket yang diduga Sabu dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±1,037 (satu koma nol tiga tujuh) gram dan menjadi berat netto ±0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangannya. Selanjutnya Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, menjadi berat netto ±0,209 (nol koma dua nol sembilan) gram di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07541/NNF/2023 Tanggal 29 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 26673/2023/NNF.- s.d. 26675/2023/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- |