Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekira pukul 19.15 Wib di garasi mobil milik TOHAMMAD yang terletak di Kampung Tengah Rt. 001 Rw. 001 Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo/Jalan Raya Banyuwangi Rt. 001 Rw. 003 Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo telah melakukan penganiayan terhadapkorban FILAYANTI.----------
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUH, dengan kronologis sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekira pukul 19.15 Wib, korban FILAYANTI mendengar suara ramai-ramai diluar rumahnya, lalu korban FILAYANTI keluar rumah dan melihat RIVAL yang merupakan anak kandung korban FILAYANTI dipegang oleh SULAIMAN dan juga melihat ALVIN karena RIVAL meronta ronta akan menemui TOHAMMAD, selanjutnya korban FILAYANTI bertanya kepada ALVIN dengan berkata "ADA APA VIN?", dijawab oleh ALVIN "RIVAL DIPUKUL TOHAMMAD", setelah itu RIVAL lepas dari pegangan SULAIMAN dan lari kearah selatan atau kerumah TOHAMMAD, seketika itu korban FILAYANTI, saksi SULAIMAN, dan ALVIN mengejar RIVAL kerumah TOHAMMAD melewati pagar rumah TOHAMMAD yang terbuat dari anyaman bambu yang mana pintu pagar tersebut sudah terbuka.
- Sesampainya diteras rumah TOHAMMAD, korban FILAYANTI bertengkar mulut dengan TOHAMMAD dan istri TOHAMMAD serta keluarganya, selesai bertengkar mulut, korban FILAYANTI dan RIVAL turun dari teras dan berada di garasi mobil milik TOHAMMAD, setelah itu korban FILAYANTI melihat TOHAMMAD memegang sebilah senjata tajam seperti celurit di teras rumah sebelah timur dan akan mendekati RIVAL, kemudian korban FILAYANTI memeluk RIVAL menggunakan kedua tangannya menghadap kearah timur.
- Saat korban FILAYANTI memeluk RIVAL, kemudian korban FILAYANTI melihat terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI berjalan dari arah timur mendekati korban FILAYANTI, setelah dekat, selanjutnya terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI berkata kepada korban FILAYANTI dengan berkata "AMBU, AMBU" yang artinya "sudah, sudah", tiba-tiba terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI langsung memukul wajah korban FILAYANTI menggunakan tangan kanannya (posisi tangan kanan diayunkan dari arah samping kanan kearah kiri) secara mengepal sebanyak 1 (satu) kali dalam posisi terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI berdiri didepan korban FILAYANTI dan mengenai hidung atas sebelah kiri dan dahi korban FILAYANTI, seketika itu korban FILAYANTI berteriak "AUU" dan berkata kepada terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI dengan mengatakan "MAK NGAMOK" yang artinya "kok mukul" tetapi terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAWI diam saja dan pergi kearah selatan, setelah itu korban FILAYANTI langsung mengajak RIVAL pulang kerumah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkar, selanjutnya oleh petugas Polsek Jangkar, korban FILAYANTI dibawa ke RSUD Asembagus untuk melakukan VER (Visum Et Repertum).
- Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh UPT RSUD Asembagus Nomor : 353/17/VER/431.520.3/2021, tanggal 03 Mei 2021, yang ditanda tangani dr. SEPTIAN TRI ANGGARA, sebagai dokter jaga IGD RSUD Asembagus, atas nama FILAYANTI, ditemukan luka memar pada dahi ukuran 1X1 cm berwarna keunguan dan luka memar pada hidung bagian atas ukuran 1X1,5 cm berwarna keunguan, namun korban FILAYANTI masih bisa menjalankan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari tetapi tidak maksimal.
-------- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa SUBAIRI alias PAK HAS bin (alm) ASNAW telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP. |