Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Aries Pranata Alias Aries Bin Matrawi Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/O.5.39/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aries Pranata Alias Aries Bin Matrawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ARIES PRANATA als ARIS bin MATRAWI, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di Ds Pelayan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib saksi Sadali bersama dengan saksi Sony serta saksi Bima yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa mengeluarkan barang atau sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menggunakan informan yang bernama Joni memesan sabu-sabu pada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul pukul 20.15 wib Joni menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- pada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi saksi Irwan Wahyudi melalui telepon dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Irwan Wahyudi di warung di Ds Pelayan, Kec Kapongan, Kab Situbondo, setelah bertemu dengan saksi Irwan Wahyudi, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- kepada saksi Irwan Wahyudi kemudian Irwan Wahyudi pergi sedangkan terdakwa menunggu diwarung tersebut dan sekira pukul 22.30 wib saksi Irwan Wahyudi kembali menuju kewarung tersebut lalu saksi Irwan Wahyudi pada terdakwa menyerahkan 1 poket sabu-sabu berat kotor 0,33 gram yang dibungkus plastik klip kecil diikat dengan isolasi warna bening dan dibalut dengan tissue warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampurna mild kemudian sabu-sabu tersebut tanpa hak oleh terdakwa disimpan di genggaman tangan kiri terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh sabu-sabu kemudian sekira pukul 23.30 wib terdakwa ditangkap di Ds Trigonco, kec Asembagus, kab Situbondo ketika akan menyerahkan sabu-sabu tersebut pada Joni.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik kecil berisi 0,33 gram berisi sabu, 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild, 1 lembar tisu dan 1 unit HP merk Asus warna putih biru rokok dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2652/NNF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 2388/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2389/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ARIES PRANATA als ARIS bin MATRAWI, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di Ds Pelayan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib saksi Sadali bersama dengan saksi Sony serta saksi Bima yang merupakan aparat kepolisian memendapatkan informasi bahwa terdakwa mengeluarkan barang atau sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi dengan menggunakan informan yang bernama Joni memesan sabu-sabu pada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya selanjutnya sekira pukul 20.15 wib Joni menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- pada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi Irwan Wahyudi melalui telepon dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Irwan Wahyudi di warung di Ds Pelayan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dan ketika bertemu dengan saksi Irwan Wahyudi, terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- kepada saksi Irwan Wahyudi kemudian Irwan Wahyudi pergi sedangkan terdakwa menunggu diwarung tersebut dan sekira pukul 22.30 wib saksi Irwan Wahyudi kembali menuju kewarung tersebut lalu saksi Irwan Wahyudi pada terdakwa menyerahkan 1 poket sabu-sabu berat kotor 0,33 gram yang dibungkus plastik klip kecil diikat dengan isolasi warna bening dan dibalut dengan tissue warna putih dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampurna mild.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil memperoleh sabu-sabu kemudian sekira pukul 23.30 wib ketika terdakwa akan menyerahkan sabu-sabu tersebut pada Joni ditangkap di Ds Trigonco, kec Asembagus, kab Situbondo karena tanpa hak telah menjadi perantara membeli sabu-sabu dan terdakwa membeli sabu-sabu tersebut mendapat upah Rp. 50.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik kecil berisi 0,33 gram berisi sabu, 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild, 1 lembar tisu dan 1 unit HP merk Asus warna putih biru rokok dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2652/NNF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 2388/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2389/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya