Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2017/PN Sit. 1.ROCHASIM
2.SITI HAWANI
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) PUSAT DI Jakarta Cq. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cab. Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ROCHASIM
2SITI HAWANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.ROCHASIM
2Ide Prima Hadiyanto, S.H.SITI HAWANI
3Hari Soebagio, S.H.ROCHASIM
4Hari Soebagio, S.H.SITI HAWANI
5ZAINUL ARIFIN, S.H.ROCHASIM
6ZAINUL ARIFIN, S.H.SITI HAWANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Kepada Terlawan I dan Terlawan II agar menghentikan Pelaksanaan lelang yang akan dilakukan Oleh Terlawan II yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Jalan Raya Kalbut
  • Utara                  : H. Sofyan/H. Anis
  • Timur                 : H. Fathorrosi/Dian
  • Selatan              : Jalan/Gang

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Selokan/Jalan
  • Utara                  : Blok H-5/B. 349
  • Timur                 : i-6/B. 354
  • Selatan              : H-7/B. 353

Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan Adalah Para Pelawan Yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Memerintahkan Kepada Terlawan I dan Terlawan II agar menghentikan Pelaksanaan lelang yang akan dilakukan Oleh Terlawan II yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Jalan Raya Kalbut
  • Utara                  : H. Sofyan/H. Anis
  • Timur                 : H. Fathorrosi/Dian
  • Selatan              : Jalan/Gang
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Selokan/Jalan
  • Utara                  : Blok H-5/B. 349
  • Timur                 : i-6/B. 354
  • Selatan              : H-7/B. 353

Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan Pelaksanaan lelang asset milik para Terlawan yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Jalan Raya Kalbut
  • Utara                  : H. Sofyan/H. Anis
  • Timur                 : H. Fathorrosi/Dian
  • Selatan              : Jalan/Gang
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Selokan/Jalan
  • Utara                  : Blok H-5/B. 349
  • Timur                 : i-6/B. 354
  • Selatan              : H-7/B. 353

Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)

  1. Meyatakan Hutang/Pinjaman Para Pelawan sudah lunas kepada Terlawan I.
  1. Menghukum Terlawan I mengembalikan 2 Sertifikat kepada para terlawan yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Jalan Raya Kalbut
  • Utara                  : H. Sofyan/H. Anis
  • Timur                 : H. Fathorrosi/Dian
  • Selatan              : Jalan/Gang
  1. Sertifikat Hak Milik SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Barat                  : Selokan/Jalan
  • Utara                  : Blok H-5/B. 349
  • Timur                 : i-6/B. 354
  • Selatan              : H-7/B. 353
  1. Menetapkan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena akan melelang asset milik Para Pelawan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I)
  2. Menghukum Terlawan I atas Kerugian materiil angsuran yang tidak dimasukkan kepada Rekening yang benar milik Para Pelawan sebesar Rp. 292.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara Tanggung renteng atas kerugian  in materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  4. Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Para Terlawan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
  7. Menghukum  Terlawan I  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair               

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak